Sebelumnya
Muncul dugaan pencatutan NIK untuk memenuhi syarat pasangan calon independen pada Pilgub Jakarta. Tanggapan Anda?
KPU Jakarta memahami masukan dan tanggapan masyarakat, mengenai dugaan pencatutan data dukungan. Masyarakat dapat melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Provinsi Jakarta.
Setelah masyarakat melapor ke Bawaslu Jakarta, langkah apa yang akan dilakukan KPU Jakarta?
Kami akan mengkaji dan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Jakarta tentang hal tersebut.
Apakah KPU tidak melakukan pengecekan?
Baca juga : Menteri Siti: Ini Salah SatuLokasi Konservasi Terindah
Data berupa identitas pendukung dan surat pernyataan dukungan, diserahkan oleh bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan kepada KPU Jakarta. Berdasarkan data yang diterima, kami melakukan verifikasi administrasi untuk melihat kesesuaiannya.
Mengenai bagaimana bapaslon perseorangan mendapatkan data dukungan tersebut, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan kewenangan mereka. KPU Jakarta tidak mengetahui sumber data dukungan yang disampaikan Bapaslon.
Apakah KPU Jakarta sudah mengecek data tersebut?
Kami sudah melakukan pengecekan terhadap data masyarakat yang diduga dicatut sebagai pendukung. Termasuk, data milik keluarga Bapak Anies Baswedan.
Data di info pemilu tersebut, adalah hasil verifikasi administrasi. Namun di Sistem Informasi Pencalonan (Silon), data tersebut statusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Baca juga : Prinsip Jujur, Adil Langsung, Bebas, Rahasia Harus Dijaga
Bagaimana tahapan pencalonan perseorangan ini?
Tahapannya telah dimulai sejak pengumuman pemenuhan syarat dukungan, 5 Mei 2024 sampai rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua tingkat Provinsi, 15 Agustus 2024.
Pada proses pemenuhan syarat dukungan, dilakukan tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024, diatur tahapan dan jadwal pencalonan, salah satunya tahapan tanggapan masyarakat, yakni tanggal 13 Mei-26 Juli 2024.
Setelah itu?
Setelah itu dilakukan rekapitulasi secara berjenjang. Mulai dari kecamatan, kabupaten/kota sampai provinsi.
Baca juga : APGI Perketat Monitoring Bayar Dengan Cara Digital
Rapat pleno tersebut dilaksanakan secara terbuka. NNM
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 18 Agustus 2024 dengan judul "Dugaan Pencatutan NIK Untuk Bacagub Independen, Begini Tanggapan KPUD Jakarta, Wahyu Dinata: Kami Akan Tindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.