Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dukung Berantas Judi Online
APGI Perketat Monitoring Bayar Dengan Cara Digital
Minggu, 18 Agustus 2024 07:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan sanksi takedown, atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) digital.
Penyedia jasa pembayaran digital dinilai turut bertanggungjawab atas maraknya kasus judi online di Tanah Air.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Payment Gateway Indonesia (APGI), Angelika Putri menegaskan, asosiasi perusahaan pembayaran digital, mendukung seluruh upaya Pemerintah memberantas judi online. Salah satu upaya yang telah dilakukan, ungkap dia, memperketat transaction monitoring melalui penambahan parameter pada Fraud Detection System penyelenggara payment gateway.
Baca juga : PKS Bakal Duetkan Atang-Rena
“Kami telah menjalankan beberapa arahan dari Bank Indonesia (BI), seperti memperketat KYC dan Enhance Due Diligence, untuk memastikan tidak memberikan layanan kepada platform yang mungkin terafiliasi dengan judi online,” ujar Angelika di Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Lebih lanjut, dia menyatakan, pihaknya juga telah meminta member atau perusahaan gerbang pembayaran di Indonesia, mematuhi arahan dari BI. Angelika memastikan, APGI juga terus melakukan kegiatan edukasi dan imbauan rutin terhadap member.
Dia menambahkan, pihaknya telah mengambil sejumlah langkah konkret untuk mendukung upaya pemerintah memberantas judi online. Di antaranya, melalui peningkatan edukasi dan penguatan sistem keamanan.
Baca juga : RAPBN Tahun 2025, Wujudkan Ekonomi Berkualitas
“APGI aktif melakukan edukasi kepada anggota soal aturan perundang-undangan terkait pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme. Kami juga telah mengeluarkan larangan penggunaan layanan payment gateway untuk transaksi judi online,” terang Angelika.
Terkait penguatan sistem keamanan, lanjut dia, APGI mendorong anggota untuk terus meningkatkan sistem keamanan dan pengawasan transaksi guna mencegah terjadinya penyalahgunaan layanan. “Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, industri payment gateway, dan masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan digital yang aman dan bebas dari ancaman judi online,” imbuhnya.
Sementara itu, perusahaan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) PT Sahabat Kirim Digital, pemilik merek Easylink membantah dugaan pihaknya terafiliasi dengan transaksi judi online di Indonesia. CEO Easylink, Yoga Chandra Sudewo memastikan pihaknya mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku dalam negeri.
Baca juga : IKN Siap Jadi Pusat Perekonomian Baru
“Misi utama kami adalah memfasilitasi transaksi keuangan yang sah dan transparan untuk para pengguna. Kami fokus pada kenyamanan, keamanan, dan kepatuhan,” ucapnya.
Yoga mengaku kaget saat mendapat kabar perusahaan yang dikelolanya masuk dalam daftar PJP yang dikaitkan dengan aktivitas judi online. Menurut dia, pihaknya bersama dengan 20 perusahaan lain yang diduga terlibat aktivitas perjudian sudah melakukan pembicaraan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), untuk melakukan klarifikasi.
“Kemenkominfo berjanji akan memberikan klarifikasi terhadap berita yang beredar, memastikan layanan sistem elektronik Easylink tidak memfasilitasi dan/atau mendukung aktivitas perjudian online. Mendapatkan izin operasional dari BI tidak mudah, sehingga kami tidak akan mempertaruhkan izin kami dicabut lantaran memfasilitasi transaksi ilegal, terkhusus judi online,” jelas Yoga.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya