Dark/Light Mode

Dukung Berantas Judi Online

APGI Perketat Monitoring Bayar Dengan Cara Digital

Minggu, 18 Agustus 2024 07:25 WIB
Sekjen Asosiasi Payment Gateway Indonesia (APGI), Angelika Putri. (Foto: Instagram/madameangelz)
Sekjen Asosiasi Payment Gateway Indonesia (APGI), Angelika Putri. (Foto: Instagram/madameangelz)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan sanksi takedown, atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) digital.

Penyedia jasa pembayaran digital dinilai turut bertanggungjawab atas maraknya kasus judi online di Tanah Air.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Payment Gateway Indonesia (APGI), Angelika Putri menegaskan, asosiasi perusahaan pembayaran digi­tal, mendukung seluruh upaya Pemerintah memberantas judi online. Salah satu upaya yang telah dilakukan, ungkap dia, memperketat transaction moni­toring melalui penambahan parameter pada Fraud Detection System penyelenggara payment gateway.

Baca juga : PKS Bakal Duetkan Atang-Rena

“Kami telah menjalankan beberapa arahan dari Bank Indonesia (BI), seperti memper­ketat KYC dan Enhance Due Diligence, untuk memastikan tidak memberikan layanan ke­pada platform yang mungkin terafiliasi dengan judi online,” ujar Angelika di Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Lebih lanjut, dia menyatakan, pihaknya juga telah meminta member atau perusahaan ger­bang pembayaran di Indone­sia, mematuhi arahan dari BI. Angelika memastikan, APGI juga terus melakukan kegiatan edukasi dan imbauan rutin ter­hadap member.

Dia menambahkan, pihaknya telah mengambil sejumlah lang­kah konkret untuk mendukung upaya pemerintah memberantas judi online. Di antaranya, me­lalui peningkatan edukasi dan penguatan sistem keamanan.

Baca juga : RAPBN Tahun 2025, Wujudkan Ekonomi Berkualitas

“APGI aktif melakukan edu­kasi kepada anggota soal aturan perundang-undangan terkait pencegahan tindak pidana pen­cucian uang (TPPU) dan pen­danaan terorisme. Kami juga telah mengeluarkan larangan penggunaan layanan payment gateway untuk transaksi judi online,” terang Angelika.

Terkait penguatan sistem ke­amanan, lanjut dia, APGI men­dorong anggota untuk terus meningkatkan sistem keamanan dan pengawasan transaksi guna mencegah terjadinya penyalah­gunaan layanan. “Dengan kerja sama yang baik antara pemerin­tah, industri payment gateway, dan masyarakat, kita dapat men­ciptakan lingkungan digital yang aman dan bebas dari ancaman judi online,” imbuhnya.

Sementara itu, perusahaan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) PT Sahabat Kirim Digital, pe­milik merek Easylink memban­tah dugaan pihaknya terafiliasi dengan transaksi judi online di Indonesia. CEO Easylink, Yoga Chandra Sudewo memastikan pihaknya mematuhi semua hu­kum dan peraturan yang berlaku dalam negeri.

Baca juga : IKN Siap Jadi Pusat Perekonomian Baru

“Misi utama kami adalah memfasilitasi transaksi keuangan yang sah dan transparan untuk para pengguna. Kami fokus pada kenyamanan, keamanan, dan kepatuhan,” ucapnya.

Yoga mengaku kaget saat mendapat kabar perusahaan yang dikelolanya masuk dalam daftar PJP yang dikaitkan dengan aktivitas judi online. Menurut dia, pihaknya bersama dengan 20 perusahaan lain yang diduga terlibat aktivitas perjudian sudah melakukan pembicaraan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), untuk melakukan klarifikasi.

“Kemenkominfo berjanji akan memberikan klarifikasi terhadap berita yang beredar, memasti­kan layanan sistem elektronik Easylink tidak memfasilitasi dan/atau mendukung aktivitas perjudian online. Mendapatkan izin operasional dari BI tidak mudah, sehingga kami tidak akan mempertaruhkan izin kami dicabut lantaran memfasilitasi transaksi ilegal, terkhusus judi online,” jelas Yoga.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.