RM.id Rakyat Merdeka - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan pada Pilkada 2024, membuat peta politik di berbagai daerah, bisa berubah. Sebab, syarat pencalonan yang diputus MK, jauh lebih ringan dari sebelumnya.
Syarat yang lebih ringan itu, merupakan putusan MK tentang uji materi Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang tentang Pilkada. Bunyi pasal itu berdasarkan putusan MK jadi begini: Partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu, dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur: Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.
Jika jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi.
Baca juga : Sonny Pudjisasono: Dengan Putusan Ini Situasinya Jadi Adil
Daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu, harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi.
Sedangkan provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu, harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.
Untuk calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota: Jika daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut
Lalu, DPT lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
Baca juga : Kadin Harap Dunia Usaha Dilibatkan Susun Kebijakan
Jika DPT lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu, harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
Dengan keluarnya putusan MK ini, maka partai yang diprediksi gagal, kini bisa mengusung calon.
Ketua Majelis Rakyat atau Badan Pendiri DPP Partai Buruh, Sonny Pudjisasono memberikan jempol kepada MK. Sebagai salah satu pihak partai yang menggugat, Sonny puas. “Kita bisa mencalonkan kepala daerah tanpa harus memenuhi syarat yang besar,” tandasnya.
Baca juga : OSO Pilih Koalisi Peduli Daerah
Sementara menurut Wakil Ketua Umum Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, tentu ini akan mengubah konstelasi politik. Persoalannya, dalam tujuh hari yang tersisa menuju pendaftaran calon kepala daerah, akibatnya baik atau tidak.
Untuk lebih lengkapnya, berikut wawancara dengan Ahmad Doli Kurnia Tandjung tentang putusan MK tersebut.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.