RM.id Rakyat Merdeka - Pembentukan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mendapat respons beragam. Kortas Tipikor disebut sebuah terobosan Polri, namun Pemerintah juga diingatkan tetap memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pembentukan Kortas Tipikor Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut sejumlah direktorat yang ada di Kortas Tipikor, mulai dari Direktorat Pencegahan, Pendidikan, hingga Penelusuran dan Pengamanan Aset.
Baca juga : UU Kesehatan, Kado Istimewa Buat Rakyat
Hal itu dikatakan Sigit, usai apel pengamanan Pasukan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (18/10/2024). Kapolri mengatakan, Kortas Tipikor itu merupakan upaya bersama dengan insitiusi lain, seperti KPK dan Kejaksaan Agung untuk memberantas korupsi. Diharapkan, nantinya upaya pemberantasan korupsi di Indonesia semakin maksimal.
Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, berdirinya korps baru itu, sebagai wujud semangat pemberantasan korupsi dari institusi Polri. Nawawi awalnya menjelaskan, soal Pasal 43 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 6 juncto Pasal 8 dan Pasal 10 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Baca juga : PKB Dukung Prabowo Anies Memilih Legowo
Dalam aturan itu, KPK diamanahkan sebagai koordinator dan supervisor dalam konsepsi pemberantasan korupsi di Indonesia. "Tentu dapat dipandang sebagai upaya dan semangat pemberantasan korupsi pada lembaga atau instansi dimaksud," kata Nawawi dalam keterangannya, Sabtu (19/10/2024).
Anggota Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri, Yudi Purnomo Harahap menyatakan, Kortas Tipikor menjadi terobosan penanganan kasus korupsi. Mantan penyidik KPK ini berharap, kasus korupsi yang semakin canggih, bisa ditangani dengan baik.
Baca juga : Politisi Perempuan Kudu Isi Posisi Strategis Di AKD DPR
Sementara Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha berharap, kehadiran Kortas Tipikor Polri mampu menyelesaikan kasus korupsi. "Baik di luar maupun di dalam tubuh Polri," ujar mantan penyidik KPK ini.
Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara selengkapnya dengan Praswad Nugraha.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.