Sebelumnya
Bagaimana pendapat Anda tentang usulan penggunaan dana zakat untuk MBG?
Program MBG dinilai masih banyak kekurangan, dari variasi menu maupun keseimbangan gizi dari setiap sajian. Harusnya, semua fokus menyempurnakan pelaksanaan program, bukan malah memicu polemik baru, seperti melontarkan penggunaan zakat untuk MBG.
Memangnya kenapa dengan usulan tersebut?
Baca juga : Abdul Fikri Faqih: Bukan Cuma Zakat, Manfaatkan Dana CSR
Tidak ada landasan syar’i maupun sosiologisnya. Peruntukan dana zakat diatur secara ketat dalam syariat Islam. Dana zakat digunakan untuk mendukung delapan asnaf atau golongan, sesuai ketentuan syariat. Yakni, fakir, miskin, amir, muallaf, orang yang terlilit utang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil dan fisabilillah.
Ketentuan ini juga dikuatkan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Jadi, tidak bisa digunakan secara serampangan.
Jadi, MBG tidak bisa pakai dana zakat ya?
Baca juga : Menhan Bawa Pesan Khusus Dari Presiden
Penggunaan zakat untuk program yang bersifat umum dan melibatkan seluruh masyarakat yang tidak termasuk kategori penerima zakat, melanggar prinsip pengelolaan zakat.
MBG merupakan program Pemerintah dan telah dianggarkan sebesar Rp 71 triliun dari APBN. APBN adalah sumber tepat untuk program-program yang sifatnya menyasar masyarakat luas, termasuk program kesehatan dan peningkatan gizi. Jadi, tidak perlu menggunakan dana zakat. NNM
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Selasa, 21 Januari 2025 dengan judul "Dana Zakat Dipakai Program Makan Bergizi Gratis, Boleh Atau Tidak Boleh Ya? Maman Imanul Haq: Melanggar Prinsip Pengelolaan Zakat"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.