Dark/Light Mode

Soal Aturan ASN Poligami

Wamendagri Tanya Langsung Ke Penjabat Gubernur Jakarta

Selasa, 21 Januari 2025 07:25 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto didampingi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi memberikan keterangan kepada wartawan saat berkunjung ke Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025) (Foto: Zahra/RM)
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto didampingi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi memberikan keterangan kepada wartawan saat berkunjung ke Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025) (Foto: Zahra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ikut bersuara soal terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2005, terkait aturan soal poligami. Kemendagri menilai aturan tersebut baik, untuk membuat rambu-rambu poligami bagi ASN agar angka perceraian bisa ditekan.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengaku, menanyakan secara langsung kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi tentang aturan poligami pada Pergub Nomor 2 Tahun 2025.

Setelah menanyakan itu, ungkap Bima, dia memahami kalau aturan disisipkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta tidak mudah melakukan poligami yang kerap berujung pada perceraian.

“Pergub itu justru memperketat proses poligami untuk ASN. (Prosesnya) nggak mudah, supaya mereka nggak gampang kawin cerai,” ujar Bima usai menemui PJ Gubernur Jakarta di Balaikota Jakarta, Senin (20/1/2025).

Baca juga : BTN Kuasai 100 Persen Saham Victoria Syariah

Berdasarkan catatan Pemprov Jakarta, jelas dia, kasus perceraian yang terjadi di lingkungan ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta cukup tinggi. Tahun lalu, angkanya mencapai 116 kasus, latar belakangnya juga berliku. Salah satunya soal pemenuhan hak isteri.

Berangkat dari hal itu, sambung Bima, Pemprov Jakarta berinisiatif menerbitkan aturan yang bertujuan agar perkawinan, perceraian atau poligami di lingkungan ASN memiliki landasan hukum jelas dan tidak bisa dilakukan serampangan.

“Sejatinya, Pergub ini memberikan kepastian hukum, aturan yang lebih jelas tentang proses-proses perceraian dan pernikahan. Tidak sekonyong-konyong poligami. Banyaknya angka perceraian, ada dinamika keluarga di situ, semua harus lindungi,” jelas mantan Wali Kota Bogor ini.

Lebih lanjut, Bima menjelaskan, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 1990 dan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Jadi, tidak ada norma baru di aturan tersebut,” imbuhnya.

Baca juga : Dorong Pemerataan, PSN Mau Dievaluasi

Di tempat yang sama, Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengamini, Pergub yang dibuat pihaknya untuk memperketat aksi poligami di lingkungan Pemprov. Sebab, bila tidak ada norma atau kaidah yang perlu ditempuh, seseorang akan mudah melakukan aksi kawin cerai.

“Normanya, bukan kami permudah. Kami justru memperketat aturan yang ada,” ujarnya.

Teguh menegaskan, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 membuat sejumlah rambu yang harus dipenuhi seorang ASN Jakarta bila mau berpoligami. Di antaranya, harus mendapat izin dari istri.

“Izin istri harus diberikan secara sukarela, tanpa paksaan atau tekanan. Selain itu, ASN Jakarta yang hendak berpoligami juga harus mendapat izin dari pengadilan,” cetusnya.

Baca juga : Duh, Kasus Kekerasan Seksual Naik Drastis

Menurutnya, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 dibuat untuk melindungi hak istri para ASN.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.