BREAKING NEWS
 

Permohonan 8 Mahasiswa Gugat UU Pemilu Ke MK: Syarat Caleg Tinggal Di Dapil

Rendy NS Umboh: Caleg Akamsi Pahami Problem Masyarakat

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DAUD FADILLAH
Minggu, 9 Maret 2025 07:50 WIB
Rendy NS Umboh, KoordinatorNasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumlah mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang, Jawa Tengah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang Undang Pemilu. Gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 7/PUU-XXIII/2025.

Para pemohon terdiri dari delapan mahasiswa, yakni Arief Nugraha Prasetyo, Samuel Raj, Ahmad Syarif Hidayaatuullah, Alvin Fauzi Khaq, Akhilla Mahendra Putra, Arya Ashfihani HA, Aura Pangeran Java, dan Isnan Surya Anggara.

"Para pemohon, dengan ini mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap frasa dan kata dalam Pasal 240 ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD 1945," demikian isi gugatan itu.

Baca juga : Ujang Bey: Halangi Hak Warga Negara Untuk Dipilih

Dalam gugatannya, delapan mahasiswa ini meminta MK mengubah syarat caleg harus warga yang sudah berdomisili di daerah pemilihan (dapil) tersebut, atau dikenal sebagai akamsi (anak kampung sini).

“Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia asli dan harus memenuhi persyaratan: c. Bertempat tinggal di daerah pemilihan tempat mencalonkan diri sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum penetapan calon dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP),” bunyi gugatan tersebut.

Gugatan para mahasiswa ini mendapatkan berbagai tanggapan dari politisi dan akademisi. Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda salah satunya. Ia menolak caleg harus berasal dari dapil setempat.

Baca juga : Pengembangan Ekonomi Kreatif Digenjot Di Jakarta

"Saya kurang sepakat dengan substansi bahwa caleg, apalagi anggota DPR harus berasal dari dapil setempat, terlebih bukti yang digunakan hanya administratif," kata Rifqi, Rabu (5/3/2025).

Senada, anggota Komisi II DPR Ujang Bey juga menolak jika caleg harus sesuai dengan domisili KTP. Baginya, caleg akamsi atau tidak akamsi, kedudukannya sama saja, yakni harus memahami isu-isu di dapilnya. “Sama-sama produk demokrasi,” ujar dia.

Namun, Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Rendy NS Umboh menilai, wacana caleg akamsi bagus. Karena, caleg akamsi lebih memahami situasi dan kondisi di dapilnya.

Baca juga : Gerindra Lebih Cocok Dengan Aturan Lama

Untuk membahas hal tersebut lebih lanjut, berikut ini wawancara dengan Rendy NS Umboh. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense