Dark/Light Mode

Pemeriksaan Tersangka Pejabat Ditjen Pajak

KPK Dalami Penerimaan Uang Untuk Acara Fashion Show

Minggu, 9 Maret 2025 07:15 WIB
Tersangka Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus periode (2015-2018) Muhammad Haniv, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/3/2025). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)
Tersangka Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus periode (2015-2018) Muhammad Haniv, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/3/2025). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah gratifikasi yang pernah diterima Muhamad Haniv (MH), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus periode 2015-2018.

Salah satunya penerimaan uang dari pegawai DJP dan wajib pajak untuk membiayai kegiatan fashion show anak Haniv.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto tak menampik ketika disinggung mengenai isi pemeriksaan Haniv pada Jumat, 7 Maret 2025. Namun, ia tak ber­sedia membeberkan secara detail

Baca juga : Ramadan Dan Idul Fitri Dorong Ekonomi Tumbuh

"Didalami terkait gratifikasi yang diterima oleh yang ber­sangkutan (MH)," kata Kepala Satgas Penyidikan KPK itu.

Haniv menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih pada umat, 7 Maret 2025. Mengenakan kemeja batik corak hijau dan kopiah, Haniv datang sejak pagi untuk memenuhi panggilan penyidik KPK.

Usai shalat Jumat, Haniv me­ninggalkan Gedung Merah Putih KPK seorang diri. Ia bungkam saat ditanya mengenai pemerik­saan ini. Juga ketika disinggung mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca juga : Mudik Gratis Gerakkan Perekonomian Daerah

Diketahui, KPK menetapkan M. Haniv sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Total uang gratifi­kasi yang diterima sejumlah Rp 21,5 miliar.

"Pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka MH se­laku PNS pada DJP Kemenkeu atas dugaan tindak pidana korup­si berupa penerimaan gratifika­si," ungkap Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa, 25 Februari 2025.

Asep memaparkan, tersang­ka diduga telah menggunakan pengaruh dan koneksinya saat memimpin Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus. Hal itu digunakan untuk kepentingannya maupun kepentingan usaha pakaianpria anaknya berinisial FP.

Baca juga : DKI Didorong Cegah Aksi Spekulasi Harga Pangan

Pada 5 Desember 2016, MH mengirim surat elektronik ke­pada Yul Dirga selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3 (terpidana kasus gratifikasi). Isi suratnya meminta agar mencarikan sponsor untuk acara fashion pakaian anaknya, yang bakal digelar pada 13 Desember 2016.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.