Sebelumnya
Apa alasan para pemohon menggugat UU TNI ke MK?
Kami menggugat karena ada cacat formil pembentukan peraturan perundang-undangan, pada Undang-Undang TNI Tahun 2025.
Kami ingin menguji, apakah yang disahkan DPR itu telah memenuhi persyaratan yang diatur undang-undang. Setelah melakukan riset lebih mendalam, kami menyimpulkan, revisi Undang-Undang TNI yang disahkan pada Kamis (20/3/2025), cacat formil dan inkonstitusional.
Baca juga : Pemerintah Tingkatkan Fasilitas RS Daerah 3T
Apa yang membuat revisi ini cacat formil?
Bertentangan dengan asas keterbukaan. Seharusnya, DPR membuka naskah akademis serta draf RUU kepada masyarakat. Seharusnya, sejak awal DPR menyediakan naskah akademik dan draf RUU TNI di laman resmi parlemen, karena itu kewajiban mereka sebagai parlemen. Tapi, itu tidak dilakukan. Hal tersebut bermakna, DPR telah menghapus meaningful participation. Padahal, membaca draf Itu, hak kami sebagai warga negara.
Apa saja yang menjadi pokok permohonan ke MK ini?
Baca juga : AHY Tunjuk Herman Khaeron Jadi Sekretaris Jenderal
Ada lima pokok permohonan atau petitum. Pertama, meminta MK mengabulkan seluruh permohonan. Kedua, menyatakan Undang-Undang TNI yang baru disahkan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Apa lagi pokok permohonannya?
Ketiga, kami meminta MK menyatakan, Undang-Undang tersebut tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Keempat, kami meminta agar MK menghapus norma baru dalam Undang-Undang TNI yang baru disahkan, dan mengembalikan norma lama sebelum terjadinya revisi. Kelima, seperti biasa, memerintahkan putusan dimuat dalam berita negara. NNM
Baca juga : Masyarakat Diminta Waspada Kasus Rabies
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Senin, 24 Maret 2025 dengan judul "Baru Sehari Disahkan, UU TNI Digugat Ke MK, Abu Rizal Biladina: Kami Gugat Karena Ada Cacat Formil"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.