Sebelumnya
Apakah hasil PSU digugat ke MK karena penyelenggara tidak profesional?
Pengajuan permohonan perselisihan hasil (PHP) Pilkada merupakan hak hukum peserta Pilkada yang diatur dalam UU Pilkada.
Baca juga : Ujang Bey: Hati-hati, Juga Matangkan Persiapan
Berkenaan pandangan sebagai kecil publik, bahwa permohon PHP setelah PSU, sebagai bentuk kompetensi rendah penyelenggara Pilkada, adalah pendapat yang tidak tepat dalam konteks prinsip berkepastian hukum. Karena, mekanisme penyelesaian perselisihan hasil Pilkada, merupakan bagian dari sistem keadilan dalam Pilkada.
Berapa daerah yang menggugat hasil PSU ke MK?
Baca juga : Para Pendatang, Ayo Segera Lapor!
Informasi tentang hasil PSU yang digugat ke MK, yakni Kabupaten Siak (Riau), Kabupaten Barito Utara (Kalimantan Tengah), Kabupaten Puncak Jaya (Papua Tengah), Kabupaten Pulau Taliabu (Maluku Utara), Kabupaten Buru (Maluku) dan Kabupaten Banggai (Sulawesi Tengah).
Bagaimana sikap KPU?
Baca juga : KPK Maraton Periksa Mantan Direksi LPEI
KPU masih menunggu publikasi daftar perkara perselisihan hasil Pilkada (PHP) yang termuat dalam BRPK (Buku Register Perkara Konstitusi) untuk memastikan, apakah ada permohonan PHP kembali yang diregister oleh MK. Sebab, ada daerah lain yang melaksanakan PSU kini diperselisihkan kembali ke MK. Jadi, KPU masih menunggu kepastian registrasi perkara PHP kembali di MK. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 13 April 2025 dengan judul "Pilkada 2024 Tak Kunjung Tuntas, Hasil PSU Pun Digugat Ke MK, Idham Holik: Menggugat Ke MK Adalah Hak Hukum"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.