BREAKING NEWS
 

Baleg Mulai Bahas Revisi UU Pemilu, Parpol Terlibat Di KPU, Urusan Pemilu Jadi Makin Ribet

Firman Soebagyo: Parpol Cuma Jadi Pengawas Aja Kok

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DAUD FADILLAH
Jumat, 25 April 2025 07:40 WIB
Firman Soebagyo, Anggota Baleg DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu akan dibahas dengan metode Omnibus Law.  DPR Berharap keterlibatan KPU dan partai politik (Parpol).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo menyatakan sampai sekarang belum ada kepastian mengenai revisi UU Pemilu dibahas di Komisi II atau Baleg.

“Kalau kemarin Pak Doli sebagai mantan Wakil Ketua Komisi II dan kami juga di Baleg, bersepakat itu direvisi dengan menggunakan metode Omnibus Law. Jadi ada beberapa UU yang harus disatukan, disederhanakan," ungkap Firman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).

Baca juga : Kemendikdasmen Ajak Publik Awasi Dana BOS

Menurutnya, metode Omnibus Law akan mengkompilasi atau mengkolaborasikan seluruh undang-undang pemilu dari Pilkada dan lain sebagainya menjadi satu.

Namun, ada pula gagasan-gagasan lain berkaitan dengan sifat independen lembaga penyelenggara pemilu dalam hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilai tidak lagi independen dan banyak permainan di dalamnya.

“KPU itu diharapkan lebih independen daripada (KPU) yang dulu di tahun 1979. Ternyata sekarang kan KPU itu justru tidak independen. Ada gagasan juga dari beberapa parpol, kalau bisa KPU itu nanti ada unsur parpol di dalam. Apakah nanti sifatnya itu hanya sebagai fungsi pengawas di dalamnya atau seperti apa, nanti kita nunggu selanjutnya," tuturnya.

Baca juga : Diungkap Rosan, Danantara Banyak Yang Lirik

Menurutnya, hal ini juga penting dibahas mengingat kinerja pengawas KPU dalam hal ini Dewan Kehormatan Penyelengaraan Pemilu (DKPP), dinilai tidak berfungsi.

"Supaya parpol juga punya kewenangan, punya kontrol di dalam, 'permainan' kan di dalam. Tapi kalau ditongkrongin, kan mereka paling tidak sungkan lah, kalau sekarang kan bebas," kata  Firman.

Koordinator Nasional JPPR Rendy Ns Umboh menilai, ide dan gagasan unsur parpol masuk dalam penyelenggara pemilu sangat tidak relevan.

Baca juga : Arwani Hingga Mentan Amran Ramaikan Bursa Caketum PPP

Karena memang Undang-Undang Dasar sebenarnya menyatakan bahwa pemilu itu dilaksanakan oleh suatu komisi pemilu yang independen.

“Nah kalau partai politik sebagai pesertanya, lalu wasitnya partai politik, gimana jadinya,” tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense