Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - DPR menyoroti banyaknya kasus meresahkan yang melibatkan organisasi masyarakat (ormas).
Menurut Wakil Ketua Komisi VII DPR, Evita Nursanty, aktivitas meresahkan sebagian ormas telah mengganggu dunia industri, termasuk pelaku usaha kecil seperti UMKM, lantaran beberapa kejadian menunjukkan adanya anggota ormas yang meminta ‘jatah’ atau THR kepada pelaku industri.
Evita menilai, praktik 'pungli' seperti itu dapat menimbulkan kerugian nyata bagi dunia usaha yang otomatis menghambat pertumbuhan ekonomi. Apalagi banyak daerah industri, terutama di wilayah Jabodetabek, Banten, dan sebagian wilayah Sumatera, di mana ormas tertentu kerap memaksakan keikutsertaan dalam proyek-proyek swasta. Bahkan memungut ‘uang keamanan’ hingga menjadi debt collector ilegal.
“Praktik semacam ini tidak hanya menurunkan kepercayaan pelaku industri, tetapi juga membuat biaya usaha melonjak karena ‘biaya tak resmi’ yang sebetulnya adalah pemerasan,” ujar Evita Nursanty, Kamis (24/4/2025).
Baca juga : Top, Agen BRI Link Berikan Layanan Ke Pelosok Negeri
Sebelumnya, Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia melaporkan banyak investor maupun pelaku industri resah dengan aksi-aksi ormas yang mengganggu operasional usaha mereka. Beberapa ormas bahkan melakukan demonstrasi, penyegelan bahkan menuntut ‘jatah’ dalam pembangunan pabrik. Akibatnya, banyak investasi yang batal masuk atau bahkan keluar dari kawasan industri.
Evita menyebut, keberadaan ormas yang menyimpang dari fungsi sosialnya telah menjelma menjadi aktor informal yang merongrong ketertiban dan rasa aman para pelaku usaha.
“Kita banyak mendengar aktivitas ormas yang meresahkan, termasuk bentuk-bentuk pemerasan berbalut sumbangan yang sifatnya memaksa kepada para pelaku usaha. Ini tentunya sangat memberatkan apalagi bagi pelaku UMKM yang operasionalnya tidak besar,” tuturnya.
“Kondisi seperti itu tidak boleh dibiarkan terus menerus, harus ditertibkan aksi-aksi seperti ini karena merugikan lingkungan industri, yang pada akhirnya mengganggu kenyamanan dan keamanan warga,” imbuh Evita.
Baca juga : Rosan Pastikan LG Tanam Modal Di Sektor Tambang
Selain praktik pungli, Evita juga menyoroti aksi premanisme ormas beberapa waktu belakangan. Seperti pembakaran mobil yang dilakukan sejumlah anggota ormas di Jawa Barat saat polisi hendak menangkap sang pimpinannya lantaran terlibat dalam tindak pidana.
Menurut Evita, peristiwa tersebut bukan hanya bentuk pelecehan terhadap aparat penegak hukum, tetapi juga merupakan ancaman nyata terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pelaku harus ditindak tegas. Negara tidak boleh kalah oleh premanisme. Tindakan main hakim sendiri dan kekerasan terhadap aparat adalah bentuk pelanggaran hukum yang mencederai rasa aman rakyat," ungkapnya.
Evita pun menyinggung ormas yang berkedok sebagai jasa penagihan atau debt collector di sektor pembiayaan kendaraan. Oknum-oknum ormas yang menjalankan penarikan kendaraan tanpa prosedur hukum ini telah menciptakan ketakutan di lingkungan masyarakat, bahkan seringkali berujung kriminal.
Baca juga : Awal 2025, Korban Di DKI Sudah Tembus 356 Orang
Seperti yang baru-baru ini viral di media sosial. Di mana seorang perempuan dikabarkan menjadi korban pengeroyokan 11 oknum debt collector. Mirisnya, peristiwa ini terjadi di depan kantor Polsek Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Korban tidak mendapat bantuan lantaran aparat disebut kalah jumlah dengan pelaku. Bahkan beberapa personel yang berjaga kedapatan merekam kejadian.
“Kejadian ini sangat mencoreng upaya-upaya pemulihan sektor pembiayaan pasca pandemi,” jelas Evita.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya