Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Diajukan Oleh Dua Orang
PSU Kota Banjarbaru Kembali Digugat Ke MK
Jumat, 25 April 2025 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (23/4/2025).
Gugatan dilayangkan oleh dua orang. Yaitu, Udiansyah selaku pemilih di Banjarbaru dan Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel selaku lembaga pemantau pemilu.
Anggota Tim Hukum Haram Manyarah (Hanyar) yang mewakili LPRI Kalsel, Denny Indrayana mengatakan, PSU Banjarbaru yang diselenggarakan harusnya untuk memperbaiki pelanggaran pada Pilkada sebelumnya. Yang terjadi, kata dia, justru kembali diwarnai praktik politik uang yang diduga dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Baca juga : Awal 2025, Korban Di DKI Sudah Tembus 356 Orang
“Politik uang diduga untuk memenangkan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01, Lisa Halaby-Wartono, melawan kotak kosong. Praktik ini mencederai asas Pemilu yang jujur dan adil serta merugikan masyarakat Kota Banjarbaru,” kata Denny dalam keterangan pada Kamis (24/4/2025).
Denny menilai, PSU Kota Banjarbaru merupakan contoh nyata dari kerusakan demokrasi elektoral. Prinsip “free and fair election”, kata dia, dikalahkan oleh kekuatan uang dan praktik kecurangan sistemik.
“Kami telah menyiapkan sejumlah bukti indikasi politik uang yang akan dihadirkan dalam sidang di MK,” ungkap dia.
Baca juga : Gelar Treble Winner ‘Si Ular Besar’ Lepas
Dalam permohonannya, Deny meminta MK untuk membatalkan kemenangan paslon nomor urut 01 di PSU Banjarbaru dan selanjutnya menetapkan kolom kosong sebagai pihak yang memperoleh suara terbanyak.
“Sebagai tindak lanjut, Tim Hukum Hanyar meminta KPU untuk menyelenggarakan Pilkada ulang pada bulan Agustus 2025,” ucapnya.
Bagaimana tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel? Anggota KPU Kalsel, Riza Anshari mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) hasil PSU Kota Banjarbaru yang digelar pada 19 April 2025.
Baca juga : Game 2 Playoff NBA 2024-2025 Wilayah Timur, Cavaliers Mendominasi
“Sudah kami terima informasinya, bahwa ada gugatan PHPKADA PSU di Kota Banjarbaru pada Rabu (23/4/2025),” kata Riza pada Kamis (24/4/2025).
Riza tidak mempermasalahkan gugatan tersebut karena merupakan hak dari para pemohon. KPU kata dia, menghormati gugatan tersebut.
“Sebagai pelaksana, kami siap bersengketa dan melaksanakan kewajiban sebagai pemohon saat ada gugatan,” tandasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya