BREAKING NEWS
 

Putusan MK Soal UU ITE, Kabar Baik Bagi Kebebasan Berpendapat

Usman Hamid: Tanpa Revisi, Kebebasan Berekspresi Masih Ada

Reporter : ALFIAN SIDIK
Editor : DEDE HERMAWAN
Sabtu, 3 Mei 2025 07:50 WIB
Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Bagaimana pandangan Anda ter­kait putusan Mahkamah Konstitusi MK terkait UU ITE?

Putusan MK ini semakin menegas­kan bahwa terdapat masalah kronis dalam implementasi UU ITE di ma­syarakat. Melalui putusan ini, MK telah menjalankan perannya sebagai lembaga yudikatif dengan mengurangi risiko pelanggaran HAM lewat penggunaan sewenang-wenang pasal pencemaran nama baik oleh negara dan korporasi.

Apakah putusan ini sudah cukup untuk melindungi kebebasan ber­ekspresi di Indonesia?

Baca juga : Prasetyo Hadi: Kebebasan Harus Dilandasi Rasa Bertanggung Jawab

Ancaman terhadap kebebasan berekspresi tetap ada sebelum Pemerintah dan DPR merevisi pasal pence­maran nama baik tersebut. Celah dalam aturan ini masih bisa disalah­gunakan untuk membungkam kritik di masyarakat.

Bagaimana Anda melihat dam­pak putusan MK yang menyatakan ruang digital bukan delik pidana dalam UU ITE?

Ini jelas sebuah jaminan tambahan bagi kebebasan berekspresi di dunia siber. Patroli siber Polri yang selama ini sering menargetkan ekspresi da­mai di ruang digital harus segera di­hentikan dengan adanya putusan ini.

Baca juga : Kuasai AI Sejak Dini, Karier Terbuka Lebar

Sejauh mana pentingnya kebebasan berpendapat dalam hukum HAM menurut Amnesty International?

Kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi, baik dalam hukum HAM internasional maupun nasional, termasuk UUD 1945. Memang kebebasan ini bisa dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, tapi standar HAM internasional mengan­jurkan agar hal itu tidak dilakukan le­wat pemidanaan. Pelarangan terhadap ujaran kebencian juga diperbolehkan, tapi ujaran tersebut harus jelas-jelas bermaksud memancing diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan terhadap kelompok tertentu.

Menurut Anda, apa langkah berikutnya yang harus diambil Pemerintah?

Baca juga : AMPI Jadi Tumpuan Beringin

Putusan MK ini harus dibaca sebagai momentum untuk mereformasi kebijakan yang selama ini membung­kam kritik. ASI

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Sabtu, 3 Mei 2025 dengan judul "Putusan MK Soal UU ITE, Kabar Baik Bagi Kebebasan Berpendapat, Usman Hamid: Tanpa Revisi, Kebebasan Berekspresi Masih Ada"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense