Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Putusan MK Soal UU ITE, Kabar Baik Bagi Kebebasan Berpendapat
Usman Hamid: Tanpa Revisi, Kebebasan Berekspresi Masih Ada
Sabtu, 3 Mei 2025 07:50 WIB
Sebelumnya
Bagaimana pandangan Anda terkait putusan Mahkamah Konstitusi MK terkait UU ITE?
Putusan MK ini semakin menegaskan bahwa terdapat masalah kronis dalam implementasi UU ITE di masyarakat. Melalui putusan ini, MK telah menjalankan perannya sebagai lembaga yudikatif dengan mengurangi risiko pelanggaran HAM lewat penggunaan sewenang-wenang pasal pencemaran nama baik oleh negara dan korporasi.
Apakah putusan ini sudah cukup untuk melindungi kebebasan berekspresi di Indonesia?
Baca juga : Prasetyo Hadi: Kebebasan Harus Dilandasi Rasa Bertanggung Jawab
Ancaman terhadap kebebasan berekspresi tetap ada sebelum Pemerintah dan DPR merevisi pasal pencemaran nama baik tersebut. Celah dalam aturan ini masih bisa disalahgunakan untuk membungkam kritik di masyarakat.
Bagaimana Anda melihat dampak putusan MK yang menyatakan ruang digital bukan delik pidana dalam UU ITE?
Ini jelas sebuah jaminan tambahan bagi kebebasan berekspresi di dunia siber. Patroli siber Polri yang selama ini sering menargetkan ekspresi damai di ruang digital harus segera dihentikan dengan adanya putusan ini.
Baca juga : Kuasai AI Sejak Dini, Karier Terbuka Lebar
Sejauh mana pentingnya kebebasan berpendapat dalam hukum HAM menurut Amnesty International?
Kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi, baik dalam hukum HAM internasional maupun nasional, termasuk UUD 1945. Memang kebebasan ini bisa dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, tapi standar HAM internasional menganjurkan agar hal itu tidak dilakukan lewat pemidanaan. Pelarangan terhadap ujaran kebencian juga diperbolehkan, tapi ujaran tersebut harus jelas-jelas bermaksud memancing diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan terhadap kelompok tertentu.
Menurut Anda, apa langkah berikutnya yang harus diambil Pemerintah?
Baca juga : AMPI Jadi Tumpuan Beringin
Putusan MK ini harus dibaca sebagai momentum untuk mereformasi kebijakan yang selama ini membungkam kritik. ASI
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Sabtu, 3 Mei 2025 dengan judul "Putusan MK Soal UU ITE, Kabar Baik Bagi Kebebasan Berpendapat, Usman Hamid: Tanpa Revisi, Kebebasan Berekspresi Masih Ada"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya