Dark/Light Mode

Tanggapi Laporan BPK

Komisi VI Minta Askrindo Siap Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 3 Mei 2025 07:20 WIB
Komisi VI DPR, Ahmad Labib. (Foto: Tangkapan layar TV Parlemen).
Komisi VI DPR, Ahmad Labib. (Foto: Tangkapan layar TV Parlemen).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi VI DPR mengingatkan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) bertindak cepat menyelamatkan keuangan perseroan dari potensi kerugian kerja sama dengan PT Asuransi Reliance Indonesia.

Diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 2 triliun dari kerja sama tersebut. BPK merekomendasikan direksi Askrindo mengupayakan pemulihan potensi kerugian perusahaan. Salah satunya melalui jalur hukum.

"Direksi Askrindo harus menjelaskan tindakan apa saja yang telah dilakukan dalam upaya pemulihan keuangan perusahaan ini. Karena potensi kerugiannya cukup besar," kata anggota Komisi VI DPR Ahmad Labib dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Karena itu, dia mendorong manajemen Askrindo segera melakukan evaluasi serius terhadap kerja sama dengan PT Reliance. Termasuk mengambil tindakan apa saja yang diperlukan sebagai upaya memulihkan keuangan perusahaan.

Baca juga : Wakil Ketua DPRD Jadi Calon Tunggal

"Ambil keputusan dan eksekusi dengan cepat keputusan tersebut agar potensi kerugian ini dapat dicegah," sarannya.

Hal senada dilontarkan anggota Komisi VI DPR Nasim Khan. Dia mengatakan, direksi Askrindo wajib menindaklanjuti laporan BPK terkait potensi kerugian senilai Rp 2 triliun.

“Yang pasti Askrindo dengan semua pihak wajib menyelesaikan laporan BPK,” tegas Nasim Khan.

Anggota Komisi VI DPR Amin Ak mendorong agar dilakukan investigasi atas kerja sama Askrindo-Reliance. Investigasi ini dalam rangka memastikan bahwa keputusan kerja sama antara Askrindo dan PT Reliance benar-benar telah melalui kajian risiko yang matang dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca juga : Polri Amankan Rp 194,7 M

“Jika ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, baik dari segi administratif maupun tindak pidana korupsi, kami mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas demi melindungi keuangan negara,” katanya.

Politisi PKS ini berharap, Pemerintah memperketat pengawasan internal terhadap semua perusahaan pelat merah, khususnya di sektor jasa keuangan. Agar mekanisme bisnis yang dijalankan tidak merugikan negara maupun masyarakat.

Menurutnya, harus ada evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan bisnis BUMN di sektor asuransi untuk memastikan keberlanjutan dan integritas industri asuransi nasional.

Dia juga mendorong agar setiap aksi korporasi mengacu pada Undang-Undang BUMN yang baru saja diamandemen, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025. Pada Pasal 1A diatur mengenai penyelenggaraan BUMN berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Baca juga : Pemerintah Bakal Siapkan Stimulus Ekonomi Khusus

“Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi memastikan transparansi dan akuntabilitas, serta mencegah potensi kerugian yang lebih besar bagi negara,” ucapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.