BREAKING NEWS
 

Dianggap Membebani Penyelenggara, Pemilu Dan Pilkada Serentak Diusulkan Terpisah

Rifqinizamy Karsayuda: Revisi UU Pemilu Belum Dibahas DPR

Reporter : ALFIAN SIDIK
Editor : DEDE HERMAWAN
Senin, 5 Mei 2025 07:30 WIB
Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Bagaimana pandangan Anda terkait usulan agar Pemilu dan Pilkada digelar di tahun yang berbeda?

Saya sepakat. Bahwa tahapan Pemilu dan Pilkada itu minimal jedanya setahun, minimal. Jadi nanti kalau Pemilu 2029, ya minimal pilkadanya 2030. Tahun 2031 juga tidak apa-apa.

Apa alasan utama Anda mendukung usulan tersebut?

Salah satunya adalah untuk memberikan jeda waktu yang cukup. Selain itu, agar penyelenggara di provinsi, kabupaten, kota itu bisa menjadi permanen, tidak bersifat ad-hoc lagi.

Baca juga : Anak-anak Senang, Rakyat Terbantu

Ada juga wacana mengenai Pilkada yang tidak dilakukan secara langsung. Bagaimana pandangan Anda?

Kita harus siap dengan segala kemungkinan yang akan terjadi ke depan. Kita harus memiliki skenario dalam konteks keaktifan demokrasi kita.

Lalu bagaimana perkembangan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di DPR saat ini?

Sampai hari ini, revisi Undang-Undang Pemilu belum diputuskan untuk dibahas di DPR. Di awal masa sidang lalu, kami sudah menghadap pimpinan DPR, dan disampaikan bahwa momentumnya belum tepat karena Pemilu masih cukup lama.

Baca juga : “Kerja Dengan Hati, Insya Allah Diberi Kekuatan”

Lalu, bagaimana sikap Komisi II DPR RI terkait hal ini?

Kalau ditanya kepada saya, jawabannya hanya dua: kami ikut perintah dan arahan pimpinan DPR. Komisi II ini sudah terbiasa menjadi makmum yang baik.

Jika pimpinan memutuskan pembahasan dilakukan di Baleg atau dibentuk Pansus, bagaimana kesiapan Komisi II?

Kami tetap siap berkontribusi. Sebagian besar anggota Komisi II juga merupakan anggota Baleg. Jadi mau di Baleg atau di Pansus, kami siap. Prinsip dasar kami, kami makmuman lillahi ta’ala.

Baca juga : Eri Cahyadi Dijagokan Pimpin Banteng Surabaya

Bagaimana dengan persoalan dana hibah dalam pelaksanaan Pilkada?

Itu juga menjadi perhatian saya. Dana hibah ini berpotensi dikelola dengan tidak benar. Karena itu, saya mengusulkan agar pengelolaan dana hibah ini tak hanya diperiksa oleh internal penyelenggara Pemilu, tetapi juga oleh BPK RI. ASI

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Senin, 5 Mei 2025 dengan judul "Dianggap Membebani Penyelenggara, Pemilu Dan Pilkada Serentak Diusulkan Terpisah, Rifqinizamy Karsayuda: Revisi UU Pemilu Belum Dibahas DPR"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense