RM.id Rakyat Merdeka - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi dua pasangan calon dari Pilkada Barito Utara karena dinilai terbukti melakukan politik uang dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di dua tempat pemungutan suara.
Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait perselisihan hasil Pemilihan Umum Bupati Barito Utara 2024. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Dua paslon yang dikualifikasi, yakni paslon nomor urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.
Dalam persidangan MK, terkuak bukti dan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan paslon nomor urut 2 dengan nilai sampai dengan Rp 16 juta untuk satu pemilih. Bahkan, saksi Santi Parida Dewi menerangkan bahwa ia telah menerima total uang Rp 64 juta untuk satu keluarga.
Baca juga : Ujang Bey: Harusnya Bawaslu Proaktif Mencegah Politik Uang
Begitu pula pembelian suara pemilih untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 dengan nilai sampai dengan Rp 6,5 juta untuk satu pemilih dan disertai janji akan diberangkatkan umrah apabila menang, sebagaimana keterangan Saksi Edy Rakhman yang total menerima uang sebanyak Rp 19,5 juta untuk satu keluarga.
"Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan sidang gugatan Pilkada Barito Utara 2024, Rabu (14/5/2025).
Anggota dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, putusan MK yang mendiskualifikasi seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Barito Utara adalah tamparan keras bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Putusan ini juga jadi evaluasi mendasar bagi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah untuk memperbaiki kinerjanya," kata Titi melalui pesan singkat, Rabu (14/5/2025).
Baca juga : Kapolri Dan Mentan Dukung Program Ketahanan Pangan
Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia ini juga mengatakan, putusan MK sejatinya menekankan ketidakmampuan Bawaslu Kalteng untuk secara optimal dan kontekstual menggunakan kewenangannya dalam menangani laporan pelanggaran administratif politik uang yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif pada saat pelaksanaan PSU.
Selain itu, Bawaslu beserta jajaran harus terus berbenah agar pengawasan dan penegakan hukum bisa berlangsung efektif dengan hasil yang juga mampu menghadirkan keadilan pemilu bagi semua pihak yang berkontestasi," imbuh dia.
Senada dengan pendapat Titi Anggraini, anggota Komisi II DPR Ujang Bey juga menyoroti kinerja Bawaslu dalam melakukan pengawasan di PSU. “Pengawasan dan pencegahan dari Bawaslu perlu ditingkatkan lagi,” ujarnya.
Bagaimana tanggapan Bawaslu? Komisioner Bawaslu, Puadi menangkis tudingan jika Bawaslu kurang melakukan pengawasan. “Bawaslu sudah melakukan tugasnya dengan baik,” klaim Puadi kepada Rakyat Merdeka.
Baca juga : Gibran Harapkan Ormas Jadi Mitra Bangun Bangsa
Untuk mengetahui lebih jauh anggapan dan pandangan Puadi mengenai putusan MK terkait Pilkada Barito Utara. Berikut wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.