Sebelumnya
Apa pendapat Anda terkait putusan MK yang mendiskualifikasi dua pasangan Pilkada di Barito Utara karena politik uang?
Putusan MK adalah produk hukum yang final dan mengikat. Kami memandang putusan tersebut sebagai bagian dari mekanisme konstitusional untuk menjaga integritas pemilu. Bawaslu akan menjadikan putusan ini sebagai landasan evaluatif dan korektif untuk penguatan pengawasan pemilu ke depan.
Ada anggapan jika pengawasan Bawaslu kurang maksimal. Apa pendapat Anda?
Baca juga : Ujang Bey: Harusnya Bawaslu Proaktif Mencegah Politik Uang
Kami menegaskan bahwa jajaran Bawaslu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, telah bekerja maksimal dalam mengawasi seluruh tahapan Pilkada Barito Utara sesuai peraturan perundang-undangan.
Dugaan politik uang yang bersifat TSM telah ditindaklanjuti melalui proses penanganan pelanggaran yang diatur dalam Perbawaslu. Apabila terdapat perbedaan dalam pendekatan penilaian terhadap unsur “masif” antara Bawaslu dan Mahkamah, hal tersebut harus dimaknai sebagai ruang interpretasi hukum.
Terkait politik uang. Bagaimana?
Baca juga : Kapolri Dan Mentan Dukung Program Ketahanan Pangan
Perlu disadari bahwa praktik politik uang tidak hanya persoalan hukum, melainkan juga budaya dan struktur politik lokal. Oleh sebab itu, sinergi dengan pemangku kepentingan lain mutlak dibutuhkan.
Komisi II DPR juga mengkritik Bawaslu karena putusan MK ini?
Putusan MK seharusnya juga menjadi refleksi bagi partai politik dalam merekrut calon kepala daerah dan mendisiplinkan kader dari praktik transaksional yang mencederai integritas pemilu. Pencegahan dan pembenahan harus dilakukan secara holistik.
Baca juga : Gibran Harapkan Ormas Jadi Mitra Bangun Bangsa
Terakhir, apa pesan yang ingin Anda sampaikan?
Bawaslu RI menyampaikan terima kasih atas perhatian publik dan lembaga negara terhadap proses demokrasi lokal. Kami tetap teguh pada prinsip menjaga integritas dan keadilan pemilu, dan siap melakukan perbaikan agar pelaksanaan Pilkada mendatang berjalan lebih transparan, adil, dan bermartabat. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Sabtu, 17 Mei 2025 dengan judul "Kasus Politik Uang, MK Diskualifikasi Dua Calon Di Pilkada Barito Utara, Puadi: Putusan MK Menjadi Refleksi Bagi Parpol"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.