BREAKING NEWS
 

Wacana Naikkan Anggaran Parpol Terus Bergulir, Politisi Kompak Dukung, Aktivis Menolak Keras

Ujang Bey: Ini Bertujuan Demi Kemandirian Parpol

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Minggu, 25 Mei 2025 07:50 WIB
Ujang Bey, Anggota Komisi II DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wacana menaikkan anggaran bagi partai politik (parpol) terus bergulir. Bahkan, mayoritas partai politik kompak mendesak agar bantuan anggaran untuk partai naik hingga sepuluh kali lipat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, bantuan untuk partai sebesar Rp 1.000 per suara sah. 

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani mengusulkan bantuan dana untuk partai politik naik menjadi Rp 10 ribu per suara sah. Saat ini, nilai bantuan buat partai sebesar Rp 1.000 per suara sah.

Baca juga : Badiul Hadi: Sekarang Ini, Belum Layak Direalisasikan

"Menurut saya angka itu bisa sekitar Rp 10 ribu," kata Muzani di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Mei 2025.

Menurut Muzani, nilai Rp 10 ribu yang mesti dianggarkan oleh Pemerintah kepada partai politik sudah ideal.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong juga mendukung wacana kenaikan dana bantuan partai yang saat ini dinilai masih rendah.

Baca juga : Gibran Turun Ke Sawah, Tanam Padi Bareng Petani

Bahtra membandingkan Indonesia dengan Jerman dalam memberikan alokasi dana ke partai politik. Di Jerman, selain diizinkan menerima sumbangan dari eksternal dan internal, parpol di Jerman juga menerima bantuan yang cukup besar dari negara. Dampaknya, kata Bahtra, biaya pemilu di Negeri Panzer itu juga murah.

"Kenapa di Jerman itu biaya kampanye murah? Karena partai politiknya selain mereka boleh mendapatkan sumbangan dana dari pihak swasta, terus kemudian sumbangan dari kader-kader mereka, mereka juga dikasih uang oleh negara," kata Bahtra di kompleks parlemen, Jumat (23/5/2025).

Aturan terkait bantuan Pemerintah ke partai politik diberikan kepada partai pemilik kursi di DPR atau DPRD. Sementara besarannya dihitung Rp 1 ribu per suara sah hasil pemilu, dan untuk partai pemilik kursi DPRD disesuaikan kemampuan daerah.

Baca juga : Aksi BMK 1957 Bantu Golkar Jangkau Warga

Anggota Komisi II DPR, Ujang Bey menilai usulan kenaikan angka sepuluh kali lipat dari anggaran yang saat ini kemungkinan sudah melalui kalkulasi yang matang. “Saya kira sudah reasonabel,” katanya.

Pandangan berbeda diungkapkan Manajer Riset Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Badiul Hadi. Badiul tidak sepakat jika anggaran ke partai naik hingga sepuluh kali lipat. Besaran anggaran yang saat ini diterima oleh partai politik masih relevan dan pas. “Kenaikan bantuan Pemerintah ke partai politik hingga 10 kali lipat belum layak direalisasikan,” ujar Badiul, menolak. 

Adsense

Berikut pandangan selengkapnya Ujang Bey mengenai wacana peningkatan bantuan partai politik. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense