RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menggodok aturan baru terkait batas minimal luas rumah subsidi. Pada draf aturan terbaru yang tersebar, tercantum luas bangunan rumah subsidi menjadi 18-36 meter persegi, sementara luas tanahnya menjadi 25-200 meter persegi.
Aturan baru ini tertuang dalam draf Keputusan Menteri (Kepmen) PKP Nomor/KPTS/M/2025. Dalam draf tersebut belum terdapat nomor keputusan yang dimasukkan. Aturan tersebut akan memuat aturan mengenai Batasan Luas Lahan, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Adapun aturan mengenai luas bangunan dan tanah rumah subsidi yang saat ini berlaku tertuang dalam Kepmen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 995/KPTS/M/2021 Tahun 2021 tentang Batasan Penghasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Masa Subsidi, Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, dan Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka.
Dalam Kepmen tersebut diatur bahwa batas luas tanah untuk rumah tapak minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Adapun luas rumah subsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.
Baca juga : Golkar Dukung Sikap Prabowo
Khusus untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang ketersediaan lahannya terbatas dan cenderung mahal, sehingga tipe yang disediakan adalah tipe 21/60.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengatakan, aturan tersebut masih dalam pembahasan dan sedang dilakukan uji coba. "Jadi kalau ditanya tahapan penerapannya, tentu kita akan minta masukan dulu, terus kita akan bahas kembali. Setelah itu juga ada regulasi-regulasi lainnya yang harus kita sesuaikan, kalau itu akan diterapkan," kata Sri, Minggu (1/6/2025).
Ia tidak dapat memastikan kapan aturan tersebut akan berlaku. Sri menyampaikan adanya penurunan luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi ini untuk memberikan lebih banyak opsi kepada masyarakat.
Sebagai contoh rumah seluas 18 meter persegi dapat ditempati oleh masyarakat yang masih single atau lajang. Ukuran ini masih layak jika dilihat dari ukuran kebutuhan ruang per individu yakni 9 meter persegi.
Baca juga : Kemenekraf Ingin Startup Kompetitif Dan Tahan Banting
"Artinya kan sekarang kita juga melihat bahwa ada beberapa masyarakat yang memang tadi, lajang. Dan memang, kita melihat juga di aturan itu kan (kebutuhan ruang) 1 orang itu 9 meter," jelas Sri.
Alasan lainnya adalah ketersediaan lahan terutama di perkotaan semakin terbatas. Dengan ukuran yang semakin kecil, diharapkan masyarakat yang berpenghasilan rendah dapat membeli rumah yang lokasinya di dekat perkotaan.
Ketua Umum The Housing Urban Development (HUD) Institute Zulfi Syarif Koto menilai, rencana penetapan standar tanah rumah subsidi baru yang digodok Kementerian PKP bertentangan dengan Pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Poin tersebut menekankan bahwa tiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Kami setuju kalau luas 25 meter persegi itu untuk kota metropolitan dengan kepadatan sekian dan backlog sekian. Jangan disamaratakan (ke seluruh zonasi). Kalau dipakai begitu saja, di daerah dengan harga tanah murah, dibangun begitu, kan, enggak lucu,” tutur Zulfi.
Baca juga : Haji Furoda Baiknya Diawasi Pemerintah
Apabila Kementerian PKP tetap akan menerbitkan peraturan baru itu, HUD akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Menurut Zulfi, banyak pengembang yang menolak isi dokumen draf tersebut. Dugaannya, usulan ini tidak lepas dari keterlibatan pengembang besar.
”Kami akan tetap memegang teguh standar bangunan berdasarkan standar WHO yaitu paling optimal 9 meter persegi atau standar SNI 7,2 meter persegi,” ujar Zulfi.
Untuk mengupas wacana itu, berikut ini wawancara dengan Wakil Menteri PKP, Fahri Hamzah dan Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Junaidi Abdillah.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.