Sebelumnya
Muncul kabar bahwa Pemerintah berencana untuk memperkecil luas rumah subsidi. Apakah benar demikian?
Sebenarnya, itu belum diputuskan. Kami masih mempertimbangkan berbagai opsi, termasuk kemungkinan memperkecil atau bahkan menambah luas rumah subsidi. Jadi, tidak ada keputusan final yang sudah diambil sampai saat ini. Bahkan, ada diskusi yang lebih fokus pada bagaimana sebaiknya ukuran rumah subsidi itu justru diperbesar.
Lalu, jika kita berbicara tentang kemungkinan untuk menambah luas rumah subsidi, apa yang menjadi dasar pertimbangannya?
Baca juga : Golkar Dukung Sikap Prabowo
Betul, memang masih dalam tahap pertimbangan. Sejauh ini, ada argumen yang lebih mendukung untuk memperbesar ukuran rumah subsidi, terutama dalam konteks standar Sustainable Development Goals (SDGs) yang telah disepakati. Rumah subsidi saat ini memiliki luas sekitar 36 meter persegi, tapi jika kita mengacu pada SDGs, ukuran minimal yang disarankan adalah sekitar 40 meter persegi. Tujuan kita adalah untuk memastikan bahwa rumah subsidi yang dibangun dapat memenuhi standar layak huni yang sesuai dengan peraturan internasional.
Jadi, SDGs berperan penting dalam penentuan ukuran rumah subsidi?
Ya, betul sekali. SDGs memiliki standar yang jelas untuk ukuran rumah layak, sekitar 7,2 meter persegi per orang. Jadi, kami tidak bisa menurunkan ukuran rumah subsidi lebih kecil lagi dari standar tersebut. Kami ingin memastikan rumah yang dibangun tidak hanya memenuhi kebutuhan dasar tempat tinggal, tetapi juga sehat dan layak huni sesuai dengan standar yang lebih luas.
Baca juga : Kemenekraf Ingin Startup Kompetitif Dan Tahan Banting
Bisa Anda jelaskan lebih lanjut terkait dengan draf Kepmen PKP Nomor/KPTS/M/2025 yang menyebutkan batasan ukuran tertentu?
Ya, dalam draf tersebut, Pemerintah memang mempertimbangkan untuk mengatur ulang batasan luas tanah dan bangunan rumah subsidi. Untuk rumah tapak, luas tanah akan diatur paling kecil 25 meter persegi dan paling besar 200 meter persegi. Sedangkan untuk luas bangunan, kami usulkan paling kecil 18 meter persegi dan paling besar 36 meter persegi. Namun, sekali lagi, ini masih dalam tahap pembahasan dan belum ada keputusan final. ASI
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Selasa, 3 Juni 2025 dengan judul "Kementerian PKP Godok Aturan Baru, Rumah Subsidi Bisa Semakin Kecil, Fahri Hamzah: Justru, Kami Berharap Ukurannya Diperbesar"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.