RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 8 Juli 2025, telah menyampaikan bahwa Mayjen Ahmad Rizal Ramdhani telah resmi menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) Bulog.
Mayjen Ahmad Rizal diangkat menjadi Dirut Bulog untuk mengisi kekosongan posisi dirut yang sebelumnya dijabat oleh Letjen Novi Helmy yang kini memutuskan untuk kembali berdinas sebagai Prajurit TNI.
Tidak berbeda seperti pendahulunya, Mayjen Ahmad Rizal juga masih prajurit TNI aktif karena belum secara resmi mengundurkan diri atau pensiun dini.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan pengajuan pensiun dini Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani sedang diproses. "Saat ini, proses pengajuan pensiun dini sedang berjalan,” ujar Kristomei.
Baca juga : Tidak Bahas Soal Pemilu, Sepakat Penegakan HAM
Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Pasal 47 ayat 2 UU No 3/2025 tentang TNI, bahwa prajurit aktif yang menduduki jabatan di luar 14 kementerian/lembaga yang diperbolehkan sesuai Undang-Undang TNI, harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif kemiliteran.
Menguatkan, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin juga menegaskan bahwa Mayor Jenderal TNI Ahmad Rizal Ramdhani dipastikan pensiun dari dinas kemiliteran, setelah mengemban tugas sebagai Direktur Utama Perum Bulog.
"Kebutuhan personil TNI itu berdasarkan kebutuhan dari kementerian dan lembaga kemudian dia mengajukan sesuai dengan kriteria Panglima menyediakan personilnya sabar aja pasti dapat pensiun pasti, apa sih yang kalian tunggu?" kata Sjafrie di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Kendati sudah dijelaskan, penunjukan Mayjen Ahmad Rizal sebagai kepala Bulog masih mengundang polemik. Masih ada pihak yang mempermasalahkannya. Salah satunya adalah Ditektur Imparsial, Ardi Manto Adiputro.
Baca juga : PKS Puji Prabowo Urus Koperasi
Menurut Ardi, jika prajurit aktif ingin menduduki jabatan publik untuk terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun jika hendak mengisi jabatan sipil di 14 lembaga. Seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional. Sekretariat presiden dan Sekretariat militer presiden.
Lalu, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan/atau Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Badan Search And Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional (BNN), Mahkamah Agung, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut dan Kejaksaan.
Permasalahannya, lanjut Ardi, posisi Dirut Bulog sama sekali bukan bagian dari 14 jabatan tersebut. “Hal ini menyalahi,” kritiknya.
Bagaimana DPR melihat polemik ini? Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono tak mempermasalahkan penunjukan Mayjen Ahmad Rizal. “Selama penunjukan itu sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku, tidak ada masalah,” katanya.
Baca juga : Produsen Otomotif Diminta Tidak Naikkan Harga Dan PHK
Untuk mengetahui lebih jauh pandangan Ardi Manto Adiputro terkait posisi Dirut Bulog. Berikut wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.