BREAKING NEWS
 

Benarkah Data Pribadi WNI Diserahkan Ke Amerika?

TB Hasanuddin: Pemerintah Harus Hati-hati Dan Transparan

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DEDE HERMAWAN
Minggu, 27 Juli 2025 07:40 WIB
TB Hasanuddin, Anggota Komisi I DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Sedang ramai soal kerja sama pengelolaan data pribadi antara Indonesia dan Amerika Serikat. Bagaimana pandangan Anda?

Adsense

Saya mendesak Pemerintah untuk transparan. Publik berhak tahu secara rinci bentuk pengelolaan data pribadi warga negara Indonesia (WNI) dalam kerja sama tersebut. Ini penting, karena data pribadi itu bagian dari hak milik pribadi yang dijamin konstitusi.

Secara konstitusi seperti apa yang termasuk dijamin itu, Pak?

Jelas sekali di Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat 4, yang menyatakan bahwa, "Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun." Jadi, tidak boleh sembarangan soal data pribadi.

Baca juga : Jaga Kualitas Makanan

Bukankah ada aturan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) terkait transfer data pribadi?

Justru ini yang jadi sorotan. Pasal 56 ayat (2) UU PDP itu tegas menyatakan, transfer data pribadi ke luar negeri hanya bisa dilakukan kalau negara tujuan punya perlindungan hukum yang setara atau lebih tinggi dari Indonesia.

Kalau Amerika Serikat bagaimana menurut Anda?

Nah, Undang-Undang PDP itu setara dengan aturan komprehensif GDPR (General Data Protection Regulation) Uni Eropa. Sementara itu, AS belum memiliki aturan komprehensif serupa. Nah, ini tentunya berpotensi melanggar UU (PDP).

Baca juga : Kemenag Luncurkan Kurikulum Berbasis Cinta

Selain soal kesetaraan perlindungan hukum, apakah ada hal lain yang belum lengkap terkait aturan transfer data ini?

Hingga saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur lebih lanjut soal mekanisme transfer data ke luar negeri, sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 56 ayat (3) UU PDP, belum juga diterbitkan.

Artinya PP tersebut belum ada sampai sekarang?

Iya, saat ini PP yang dimaksud belum ada. Jadi, seperti apa peraturan turunannya belum lengkap.

Baca juga : 234 Penyelenggara Pemilu Dilaporkan Tidak Profesional

Lalu, apa permintaan Anda kepada Pemerintah menyikapi kondisi ini?

Saya meminta Pemerintah bertindak hati-hati dan tidak membuka akses data pribadi WNI kepada pihak asing sebelum ada kejelasan hukum dan perlindungan maksimal bagi warga negara. Ini sangat krusial. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 27 Juli 2025 dengan judul "Benarkah Data Pribadi WNI Diserahkan Ke Amerika? TB Hasanuddin: Pemerintah Harus Hati-hati Dan Transparan"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense