BREAKING NEWS
 

Pemberian Amnesti Dan Abolisi Timbulkan Kontroversi Publik

Lucius Karus: Pemberian Amnesti Dan Abolisi Terlalu Cepat Dan Tertutup

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Minggu, 3 Agustus 2025 07:50 WIB
Lucius Karus, Peneliti Formappi. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Amnesti dan abolisi sudah diberikan kepada Hasto dan Tom Lembong. Apa pendapat Anda?

Abolisi dan Amnesti yang diberikan oleh Presiden kepada Tom Lembong dan Hasto Kristianto merupakan peristiwa langka. Walau aturannya sudah ada sejak lama, abolisi dan amnesti pasti bukan instrumen yang murah.

Adsense

Menurut Anda, proses pemberian amnesti dan abolisi terlalu murah, ya?

Terlalu murah, sih. Akibatnya amnesti dan abolisi jadi kehilangan makna spesialnya.

Dan ini jadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ketika ada koruptor yang justru bisa diampuni, padahal korupsi adalah extra ordinary crime. Kejahatan luar biasa aja bisa diampuni, bagaimana kejahatan yang standard-stabdar aja.

Baca juga : Abdullah: Amnesti Dan Abolisi Dapat Tingkatkan Stabilitas Politik

Korupsi sebagai extra ordinary benar-benar seperti ditertawakan oleh abolisi dan amnesti murah seperti ini.

Kemarin, abolisi dan amnesti juga sudah disetujui oleh DPR. Bagaimana Anda meresponsnya?

Karena alasan dan pertimbangan yang kuat sangat penting dalam hal pemberian abolisi dan amnesti ini, maka walaupun keduanya menjadi hak presiden, keterlibatan DPR menjadi penting.

Karena itu aturan pemberian abolisi dan amnesti disertai dengan keharusan bagi Presiden untuk meminta pertimbangan dari DPR. Keterlibatan DPR menjadi krusial untuk memastikan alasan atau pertimbangan Presiden dalam memberikan abolisi dan amnesti tidak subyektif semata.

Bagi DPR, pertimbangan yang diberikan menjadi bentuk perwujudan check and balances terhadap eksekutif. Pertimbangan DPR memastikan ada kontrol terhadap Presiden dalam membuat kebijakan abolisi dan amnesti.

Baca juga : PPATK Jangan Rugikan Nasabah Taat Aturan

Apa catatan Anda dari pemberian abolisi dan amnesti yang disetujui oleh DPR?

Di UU MD3 diberitahukan bahwa Pimpinan DPR dan Bamus harus menindaklanjuti surat permintaan pertimbangan dari Presiden untuk dibahas oleh Alat Kelengkapan tertentu sebelum diputuskan oleh Forum Paripurna.

Akan tetapi abolisi dan amnesti ini seharusnya bukan sesuatu yang dari sisi waktu tak bisa ditunda.

Oleh karena itu, seharusnya menanggapi surat dari Presiden terkait abolisi dan amnesti, Pimpinan DPR dan Bamus seharusnya tak bisa langsung mengambil keputusan begitu saja mewakili DPR sebagai lembaga. 

Harusnya melalui paripurna, ya?

Baca juga : Pagi Ke Pasar Kebon Roek, Siang Wisata Ke Desa Sade

Pimpinan DPR dan Bamus mestinya menyerahkan pembicaraan soal pertimbangan abolisi dan amnesti ini ke komisi terkait agar pertimbangan yang diberikan benar-benar jadi kontrol terhadap Presiden. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 3 Agustus 2025 dengan judul "Pemberian Amnesti Dan Abolisi Timbulkan Kontroversi Publik, Lucius Karus: Pemberian Amnesti Dan Abolisi Terlalu Cepat & Tertutup"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense