RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah berencana menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara bertahap pada 2026. Rencana kenaikan itu tertuang dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.
Dalam buku itu, pemerintah menjelaskan dalam kerangka pendanaan perlu ada penyesuaian iuran. Dan penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah.
Selain itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilakukan secara bertahap demi meminimalisir gejolak, sekaligus menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kenaikan dilakukan dengan tujuan untuk menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan menambah peserta Penerima Bantauan Iuran (PBI).
Baca juga : Irma Suryani Chaniago: Dinaikkan Untuk Kategori Mampu
Menurutnya, keputusan menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan juga diikuti oleh penyesuaian alokasi anggaran untuk PBI dari APBN.
"Waktu keputusan menaikkan tarif BPJS memutuskan PBI dinaikkan artinya dari APBN tapi yang di mandiri ga dinaikkan maka memberikan subsidi sebagian. Dari mandiri itu masih di Rp35 ribu seharusnya Rp42ribu jadi Rp7.000 nya dibayar pemerintah terutama PBPU," ujarnya.
Berapa jumlah kenaikkan iurannya? Sri Mulyani belum mau mengungkap besaran kenaikan iuran BPJS yang akan dilakukan pada tahun depan.
Kata dia pembahasan lebih rinci terkait skema penyesuaian iuran akan dibahas oleh Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan. "Lembaga itu lah yang diberikan mandat untuk membahas," ujarnya.
Baca juga : Sekolah Rakyat, Kopdes, Dan MBG Menuai Pujian
Menanggapi rencana itu, anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mengakui secara resmi Komisi IX belum membahas mengenai rencana kenaikkan tarif BPJS Kesehatan.
Tetapi, dengan situasi keuangan pemerintah yang defisit, menaikkan tarif bisa saja tapi hanya bagi yang mampu.
Sementara, Wakil Presiden Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan (FARKES) KSPI Bidang Hubungan Antar Lembaga, Dimas P Wardhana menentang keras rencana menaikkan tarif BPJS Kesehatan.
“Kami menolak rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan,” tegas Dimas.
Baca juga : Karding Ajak Pengusaha Jepang Perkuat Kemitraan
Untuk mengetahui lebih jauh bagaimana pandangan Dimas P Wardhana mengenai rencana pemerintah menaikkan tarif BPJS Kesehatan secara bertahap di tahun 2026. Berikut wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.