RM.id Rakyat Merdeka - Partai Buruh mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada pertengahan tahun 2025.
Di dalam gugatannya, Partai Buruh menginginkan aturan ambang batas masuk DPR atau parliamentary threshold (PT), yang telah diputus MK agar diubah, dihapus total, atau dihitung berdasarkan daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2029.
Wakil Presiden Partai Buruh Said Salahudin mengatakan pihaknya tetap mengajukan uji materi meski ada Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 soal perintah kepada pembentuk undang-undang agar mengubah PT 4 persen pada Pemilu 2029.
Baca juga : Kebijakan Pangan Sudah Bagus
“Petitum kami adalah meminta MK agar menghapus aturan PT secara nasional alias PT 0 persen. Tetapi apabila MK menilai aturan PT tetap diperlukan, maka kami mengajukan Petitum alternatif berupa pemberlakuan aturan PT yang berbasis pada dapil, bukan berbasis pada suara sah nasional,” kata Salahudin di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (28/7).
Bagaimana sikap MK? Kamis (16/10/2025), Ketua MK Suhartoyo dalam sidang penetapan di gedung MK secara tegas menolak gugatan Partai Buruh.
MK menyatakan permohonan Partai Buruh belum seharusnya bisa diajukan saat ini.
Baca juga : MBG Kurangi Masalah Kesehatan Hingga 50 Persen
“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon 131/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo seraya mengatakan jika Partai Buruh tidak memiliki kedudukan hukum.
Menurut MK, permohonan Partai Buruh prematur untuk diajukan karena Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu sejatinya sudah dinilai oleh MK dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, tetapi pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan.
“Bahwa terhadap anggapan kerugian hak konstitusional pemohon berkenaan dengan ambang batas parlemen, telah dimaknai secara bersyarat dalam putusan MK 116/PUU-XXI/2023,” kata hakim konstitusi.
Baca juga : Mentrans Selesaikan Lahan Transmigran
Menanggapi putusan MK, Wakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi legowo dengan putusan MK. “Kami menerima,” katanya.
Sementara, anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mengatakan menghargai keputusan MK. Meski begitu, Komisi II DPR akan mempertimbangkan gugatan Partai Buruh. “Akan menjadi masukan bagi kami,” katanya.
Untuk melihat lebih jauh bagaimana pandangan Agus Supriyadi terkait dengan putusan MK mengenai gugatan Partai Buruh, berikut wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.