RM.id Rakyat Merdeka - Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Pemilu baru akan dimulai tahun 2026. Namun, aroma panas dalam proses pembahasannya sudah mulai tercium.
Apalagi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Pemilu mesti ditindaklanjuti dengan revisi undang-undang oleh Pemerintah dan DPR.
Ada sejumlah putusan MK yang seksi untuk menjadi pembahasan di antaranya terkait ketentuan ambang batas parlemen, lalu ketentuan pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan perumusan draf revisi UU Pemilu bakal dilaksanakan pada 2026. Komisi II akan mempertimbangkan berbagai masukan yang diterima Komisi II DPR.
Baca juga : Rendy Umboh: Kami Usulkan Naik 5 Sampai 7 Persen
Wakil Sekjen DPP Partai Hanura, Ahmad Bambang Irianto mengatakan jutaan suara rakyat terbuang sia-sia akibat aturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen. Suara yang seharusnya menjadi bagian dari kedaulatan rakyat, malah tidak dihitung hanya karena partai yang mereka pilih tidak lolos ambang batas.
Jika sistem presidential di Indonesia telah meniadakan ambang batas (presidential threshold nol persen), maka seharusnya sistem legislatif juga menempuh langkah yang sama.
Demokrasi tidak boleh berjalan setengah hati. Membatasi partisipasi rakyat hanya karena angka ambang batas bukanlah cerminan keadilan, melainkan pengkerdilan kedaulatan rakyat itu sendiri.
“Sudah saatnya partai-partai non parlemen, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat bersatu memperjuangkan perubahan menuju sistem yang lebih inklusif,” ujarnya.
Baca juga : Garuda Lebih Sehat Dan Stabil
Perjuangan ini bukan sekadar tentang kursi parlemen, tetapi tentang mengembalikan makna sejati suara rakyat agar setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk didengar dan diperhitungkan.
Perdebatan mengenai angka parliamentary threshold apakah diturunkan, ditiadakan atau justru dinaikkan menjadi menarik.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Rendy Umboh mengusulkan jika angka parliamentary threshold tidak relevan jika diturunkan. “Lebih baik naik menjadi 5 hingga 7 persen,” usulnya.
Lalu, bagaimana tanggapan DPR? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Doli Kurnia mengaku akan menampung usulan dan aspirasi di JPPR. “Kita pertimbangkan dan akan dibahas,” katanya.
Baca juga : Menkum Tutup Celah Pelaku Kejahatan Kabur
Untuk melihat lebih jauh bagaimana pandangan Ahmad Doli Kurnia terkait usulan angka parliamentary threshold naik menjadi 5 hingga 7 persen, berikut wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.