BREAKING NEWS
 

5 Mahasiswa Gugat Ke MK, Rakyat Bisa Memecat Anggota Dewan, Apa Mungkin?

Lucius Karus: Usulan Pemberhentian Masuk Akal Dan Logis

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Minggu, 23 November 2025 07:10 WIB
Lucius Karus, Peneliti Formappi. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Ada gugatan dari mahasiswa ke MK agar rakyat bisa memecat anggota DPR maupun DPD. Apa pandangan Anda?

Saya sepenuhnya mendukung niat dan langkah pemohon dalam gugatan mereka terhadap Pasal 239 UU MD3. Apalagi niat para pemohon yang merupakan Gen Z bukan karena kemarahan terhadap DPR dan parpol. Mereka hanya ingin ada pembenahan, ada perubahan dalam kerangka memperbaiki kualitas representasi anggota DPR.

Menurut Anda, apakah gugatan itu logis?

Baca juga : Pelaku Industri Ekraf Butuh Regulasi Tepat

Secara logis, tuntutan agar rakyat punya peluang yang sama dengan parpol dalam hal mengusulkan pemberhentian anggota DPR, itu sangat masuk akal.

Logikanya ya, anggota DPR bisa menduduki jabatan mereka karena dipilih langsung oleh rakyat. Jabatan anggota DPR merupakan jabatan yang diterima seseorang atas dasar kepercayaan dari pemilih.

Oleh karena dipilih oleh rakyat atas dasar kepercayaan, sudah seharusnya ada ruang bagi rakyat untuk melakukan evaluasi, meninjau ulang pilihan mereka berdasarkan kinerja wakil rakyat yang mereka pilih. Anggota DPR dipilih karena janji-janji mereka ketika pemilu.

Baca juga : Kemkomdigi Tegur Cloudflare

Jika demikian, rakyat juga bisa secara langsung mengevaluasi kinerja anggota DPR, dong?

Sudah seharusnya ada peluang bagi rakyat untuk mengevaluasi dan mengambil sikap jika dalam masa jabatannya, anggota yang mereka pilih melenceng dari janjinya atau tidak mengindahkan amanat dari rakyat.

Ruang evaluasi oleh rakyat sekaligus menjadi momentum untuk menentukan apakah seorang anggota DPR masih layak dipertahankan atau diberhentikan saja.

Baca juga : Pratikno Ajak Gerakan Rehabilitasi Lingkungan

Pemberian ruang bagi konstituen untuk mengevaluasi dan mengambil keputusan berdasarkan hasil evaluasi itu tak hanya baik untuk kualitas representasi anggota DPR. Yang jauh lebih penting, mekanisme ini bisa memberikan sumbangsih bagi partai politik untuk tidak merasa menjadi penguasa absolut atas seorang anggota DPR. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 23 November 2025 dengan judul "5 Mahasiswa Gugat Ke MK, Rakyat Bisa Memecat Anggota Dewan, Apa Mungkin? Lucius Karus: Usulan Pemberhentian Masuk Akal Dan Logis"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense