BREAKING NEWS
 

5 Mahasiswa Gugat Ke MK, Rakyat Bisa Memecat Anggota Dewan, Apa Mungkin?

Lucius Karus: Usulan Pemberhentian Masuk Akal Dan Logis

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Minggu, 23 November 2025 07:10 WIB
Lucius Karus, Peneliti Formappi. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Lima mahasiswa secara resmi menggugat Undang-Undang No 17 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya, lima mahasiswa ini meminta rakyat selaku konstituen dapat memberhentikan anggota DPR RI.

Kelima mahasiswa tersebut, yakni Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna.

Adapun pasal yang diuji ke MK adalah Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Pasal ini mengatur syarat pemberhentian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang salah satu syaratnya PAW diusulkan oleh partai politik.

Baca juga : Pelaku Industri Ekraf Butuh Regulasi Tepat

Pemohon berpendapat Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan prinsip-prinsip di konstitusi, di antaranya kedaulatan rakyat, partisipasi aktif dan perlakuan yang sama terhadap jalannya pemerintahan, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah untuk menafsirkan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menjadi “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Mereka berpandangan parpol pada praktiknya seringkali memberhentikan anggota DPR tanpa alasan yang jelas dan tidak mempertimbangkan prinsip kedaulatan rakyat.

Baca juga : Kemkomdigi Tegur Cloudflare

Sebaliknya, mereka berdalil parpol justru mempertahankan anggota DPR yang diminta oleh rakyat untuk diberhentikan karena tidak lagi mendapat legitimasi dari konstituen.

Pemohon berpendapat ketiadaan mekanisme pemberhentian anggota DPR oleh konstituen dinilai menempatkan peran pemilih dalam pemilu hanya sebatas prosedural formal. Lantaran anggota DPR terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak, tetapi pemberhentiannya tidak lagi melibatkan rakyat.

Menanggapi gugatan tersebut, Ketua Baleg DPR dari Fraksi Gerindra Bob Hasan mengaku tak mempermasalahkan gugatan tersebut. “Bukan bagus isinya, maksudnya itu memang satu dinamika yang harus terus dibangun ketika ada hal yang menurut pikiran dan perasaan umum rakyat Indonesia ketika ada ganjalannya bisa mengajukan gugatan judicial review,” kata Bob di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/11).

Baca juga : Pratikno Ajak Gerakan Rehabilitasi Lingkungan

Senada, Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia menghargai aspirasi dari lima mahasiswa yang telah mengajukan gugatan ke MK. Namun, Doli mempertanyakan bagaimana mekanisme mengganti dewan di tengah jalan. “Tidak mudah untuk dilakukan,” tegas Doli.

Sementara, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai gugatan mahasiswa agar rakyat bisa memecat atau memberhentikan anggota dewan sudah tepat. “Masuk akal,” katanya.

Adsense

Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara Lucius Karus terkait gugatan mahasiswa ke MK.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense