BREAKING NEWS
 

Angka Kekerasan Dan Perundungan Di Sekolah Meningkat, Mendikdasmen Siapkan Aturan Baru

Ubaid Matraji: Kalau Memperkuat Aturan Kita Dukung

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DAUD FADILLAH
Selasa, 25 November 2025 07:15 WIB
Ubaid Matraji, Kornas JPPI. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Mendikdasmen berencana untuk mengeluarkan Permen anti bullying di sekolah. Apa pendapat Anda?

Kalau ada revisi Permen untuk penguatan dan tata kelola tentu itu baik.

Apakah Anda mendukung?

Adsense

Kita dukung.

Apa yang Anda harapkan dengan adanya Permen anti bullying ini?

Baca juga : Satriwan Salim: Tanpa Implementasi Cuma Jadi Kertas

Begini. Kekerasan di sekolah, baik perundungan ataupun kekerasan seksual atau kekerasan fisik atau kekerasan yang lainnya, itu bukan karena kita tidak punya aturan. Jadi, kalau hanya mengandalkan aturan lalu kita berharap pencegahan kekerasan akan hilang, itu tidak bakalan terjadi.

Lalu, apa yang harus termuat di dalam Permen ini?

Poin pertama kalau memang harus ada revisi aturan atau Permen, yakni poin-poin yang menjadi kelemahan itu harus diperkuat.

Apa yang di antara kelemahan itu?

Yang pertama, Satgas dan TPPK itu tidak ada keterlibatan masyarakat sipil. Jadi penting untuk keterlibatan dari unsur-unsur di luar sekolah. Komposisi TPPK itu jangan hanya internal sekolah, tapi juga harus melibatkan pihak-pihak di luar sekolah.

Baca juga : Kapolri Pesan, Tingkatkan Pelayanan Untuk Masyarakat

Siapa saja?

Ada masyarakat sekitar sekolah, ada organisasi masyarakat sipil, ada perkumpulan orang tua misalnya, atau komunitas peduli pendidikan, atau NGO yang bergerak di bidang pendidikan. Itu bisa dilibatkan dalam TPPK.

Sehingga kalau ada kasus-kasus itu bagaimana membuat sistem memperbaiki tata kelola itu ada balance. Jadi kan sering kali ada kasus itu ditutup-tutupin oleh pihak internal. Kalau di TPPK itu melibatkan pihak-pihak eksternal, pihak eksternal ini bisa menjembatani bagaimana supaya kasus diproses secara aman.

Kemudian bagaimana menciptakan pencegahan dan penanggulangan yang akuntabel dan transparan, yang pro terhadap perlindungan anak itu seperti apa, itu bisa lebih kuat.

Kelemahan berikutnya apa saja?

Baca juga : Imin Wacanakan Skema Pembiayaan Tanpa Agunan

Kedua, harus ada dana yang diinvestasikan untuk edukasi, untuk literasi, untuk capacity building. Jadi harus alokasi dari APBN atau APBD, dan juga dana di sekolah yang dialokasikan untuk pencegahan dan penanggulangan kekerasan di sekolah.

Saya kira itu harus diperkuat, kalau upaya Pemerintah hanya revisi regulasi, saya pastikan ini pasti akan gagal. Tetapi harus ada langkah-langkah selanjutnya yang jelas. Karena banyaknya kasus kekerasan itu bukan karena regulasinya yang lemah, tapi poin utama adalah soal pelaksanaannya yang lemah.

Jadi dibentuk TPPK, lalu TPPK harus ngapain, itu yang lemah. Pencegahan kekerasan melalui edukasi dan literasi itu juga lemah. Ada support anggaran atau tidak, itu yang lemah.

Bagaimana sekolah mengawasi, masyarakat terlibat dalam pengawasan, itu juga implementasinya yang masih lemah. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Selasa, 25 November 2025 dengan judul "Angka Kekerasan Dan Perundungan Di Sekolah Meningkat, Mendikdasmen Siapkan Aturan Baru, Ubaid Matraji: Kalau Memperkuat Aturan Kita Dukung"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense