BREAKING NEWS
 

Usulan Mantan Kapolri Percepat Reformasi Polri, Presiden Memilih Kapolri Tidak Perlu Libatkan DPR

Soedeson Tandra: Amandemen Dulu UUD Dan Tap MPR

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Sabtu, 13 Desember 2025 07:15 WIB
Soedeson Tandra, Anggota Komisi III DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Sebagai anggota Komisi III DPR, apa pandangan Anda dengan munculnya usulan Kapolri dipilih Presiden tanpa melibatkan DPR?

Sebagai usulan biasa saja dan sah saja. Tetapi, untuk merubah aturan mengenai penetapan Kapolri tanpa persetujuan DPR itu harus melakukan amandemen Undang-Undang Dasar 1945.

Yang kedua, harus merubah TAP MPR, karena pemilihan Kapolri melalui DPR itu tertuang di dalam TAP MPR. Jadi, rangkaian aturan ini kan harus diperhatikan.

Adsense

Prinsipnya, harus mempertimbangkan aturan perundangan dan jangan usulan itu akhirnya memberatkan Presiden.

Menurut Anda, apakah penetapan Kapolri oleh Presiden tanpa melibatkan DPR bisa menyelesaikan masalah?

Baca juga : Riyadh Putuhena: Bisa Hindari Politisasi Dan Politik Balas Budi

Itu yang menjadi pertanyaan kami juga. Kalau Kapolri dipilih langsung Presiden tanpa persetujuan DPR apakah masalah itu selesai? Kan tidak.

Penetapan Kapolri melalui DPR dalam rangka penguatan perimbangan kekuasaan. Jadi, di dalam trias politika itu saling check and balances.

Kapolri dipilih oleh Presiden dengan persetujuan DPR itu agar fungsi legislatif, yakni fungsi pengawasan itu berjalan.

Ada tudingan jika Kapolri ditetapkan oleh DPR terjadi sandera politik. Apa pendapat Anda?

Begini. Calon Kapolri yang diusulkan ke DPR biasanya hanya satu nama. Tidak pernah ada tiga nama calon Kapolri. Dan sebenarnya Presiden sudah menunjuk Kapolri, ini satu nama saja. Kalau bahasa Inggris itu take it or leave it.

Baca juga : Kemenhut Diminta Buka Identitas 12 Perusahaan

Dan ketika Presiden menetapkan satu nama apakah usulan tersebut ditolak atau tidak disetujui oleh DPR? Kan tidak.

Jadi, menurut kami, ide dasar dari aturan di mana Kapolri diangkat, ditunjuk oleh Presiden dengan persetujuan DPR itu dalam rangka check and balances.

Menurut Anda, apakah usulan tersebut tidak perlu dipertimbangkan?

Menurut kami, itu tidak menyelesaikan masalah. Presiden meminta kepada tim reformasi Polri itu untuk membentuk dan mencari solusi, bukan malah bikin masalah baru.

Lagian, usulan yang disampaikan hanya sebagai masukan kepada Presiden. Bisa digunakan, bisa tidak kan.

Baca juga : Haji 2026 Makin Selektif

Kalau misalnya usulan itu bertabrakan dengan aturan perundang-undangan pastilah Presiden nggak mungkin melakukannya, karena kalau dilakukan melanggar konstitusi. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Sabtu, 13 Desember 2025 dengan judul "Usulan Mantan Kapolri Percepat Reformasi Polri, Presiden Memilih Kapolri Tidak Perlu Libatkan DPR, Soedeson Tandra: Amandemen Dulu UUD Dan Tap MPR"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense