BREAKING NEWS
 

Dianggap Tidak Adil Dalam Alokasi Anggaran Pendidikan, Guru Honorer Ajukan Uji Materi APBN 2026 Ke MK

Lalu Hadrian Irfani: Guru Tidak Boleh Dikesampingkan

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Rabu, 18 Februari 2026 07:15 WIB
Lalu Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Anggaran pendidikan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apa pandangan Anda?

Pada prinsipnya, itu adalah hak konstitusional warga negara Indonesia. Langkah yang dilakukan oleh rekan-rekan guru dan dosen melalui judicial review ke MK merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang. Kami menilai itu sah-sah saja sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan konstitusi.

Sebagai pimpinan Komisi X DPR RI, bagaimana sikap Anda terhadap gugatan tersebut?

Baca juga : Ubaid Matraji: Gugatan Ini Upaya Mencari Keadilan

Kami di Komisi X sangat menghormati langkah tersebut. Pada saat yang sama, kami juga terus berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Guru tidak boleh dikesampingkan, karena mereka memiliki peran yang sangat vital dalam mempersiapkan generasi penerus bangsa.

Memang benar, banyak yang menilai guru masih termarginalkan. Saya sepakat dengan pandangan tersebut. Oleh karena itu, tata kelola dan manajemen guru harus segera diperbaiki agar persoalan kesejahteraan benar-benar bisa teratasi.

Bagaimana posisi Komisi X terhadap kebijakan pemerintah di sektor pendidikan?

Baca juga : Senayan Apresiasi Pemerintah Ringankan Beban Masyarakat

Kami sangat mendukung program-program prioritas Presiden. Namun, pekerjaan rumah kita hari ini adalah memastikan kesejahteraan guru mendapat perhatian lebih serius dari pemerintah. Itu tidak boleh diabaikan.

Bagaimana dengan ketentuan anggaran pendidikan 20% dari APBN?

Sesuai konstitusi, 20% APBN memang diperuntukkan bagi pendidikan. Namun dalam praktiknya, definisi fungsi pendidikan masih sangat luas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Karena itu, dalam revisi UU Sisdiknas, kami ingin memperketat pengaturan agar alokasi 20% tersebut benar-benar difokuskan pada kepentingan utama pendidikan, seperti: sarana dan prasarana, peningkatan mutu pendidikan, kesejahteraan guru dan dosen, peningkatan kualitas peserta didik. REN

Baca juga : Menhaj Pastikan Layanan Haji Aman Dan Nyaman

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Rabu, 18 Februari 2026 dengan judul "Dianggap Tidak Adil Dalam Alokasi Anggaran Pendidikan, Guru Honorer Ajukan Uji Materi APBN 2026 Ke MK, Lalu Hadrian Irfani: Guru Tidak Boleh Dikesampingkan"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense