Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dianggap Tidak Adil Dalam Alokasi Anggaran Pendidikan, Guru Honorer Ajukan Uji Materi APBN 2026 Ke MK
Ubaid Matraji: Gugatan Ini Upaya Mencari Keadilan
Rabu, 18 Februari 2026 07:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Seorang guru honorer yang juga anggota Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Reza Sudrajat, mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 dan secara khusus menguji Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (3).
Sidang pendahuluan telah digelar pada Kamis, 12 Februari 2026, dengan menghadirkan hakim konstitusi Suhartoyo, M. Guntur Hamzah, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
Dalam permohonannya, Reza bersama P2G menilai realisasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 tidak memenuhi ketentuan mandatory spending sebesar minimal 20 persen sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Baca juga : Senayan Apresiasi Pemerintah Ringankan Beban Masyarakat
“Menurut kami, kewajiban pemerintah untuk anggaran pendidikan minimal 20 persen sebagai mandatory spending berdasarkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, ternyata realitanya dalam APBN 2026 hanya mencapai 11,9 persen saja,” ujar Reza.
Ia menilai telah terjadi ketidakadilan dalam alokasi anggaran pendidikan. Menurutnya, pemerintah lebih memprioritaskan anggaran logistik pangan dibandingkan kesejahteraan guru sebagai subjek utama pendidikan.
Reza juga menyoroti masih banyaknya guru honorer yang menerima penghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Kondisi tersebut, katanya, bertentangan dengan Pasal 14 ayat (1) huruf a yang menyatakan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan kesejahteraan sosial.
Baca juga : Menhaj Pastikan Layanan Haji Aman Dan Nyaman
Gugatan tersebut memicu polemik di media sosial. Sejumlah pihak menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh para guru, sementara sebagian lainnya merespons secara datar.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menyatakan dukungannya terhadap gugatan tersebut. Ia menilai kondisi kesejahteraan guru saat ini masih memprihatinkan meskipun anggaran pendidikan terbilang besar. “Kami mendukung gugatan tersebut,” kata Ubaid.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil para guru honorer.
Menurutnya, pengajuan uji materi ke MK merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang.
Baca juga : Fatwa MUI Perkuat Aksi Atasi Sampah
Ia menegaskan DPR akan mencermati perkembangan proses persidangan di MK serta menunggu putusan yang akan diambil lembaga tersebut.
Untuk mengetahui lebih jauh bagaimana pandangan Ubaid Matraji dan Lalu Hadrian Irfani terkait dengan gugatan honorer ke MK, berikut petikan wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya