BREAKING NEWS
 

Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka Kembali Picu Polemik

Lola Nelria Oktavia: Proses Penghentian Hukum Sudah Sah

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Kamis, 12 Maret 2026 07:10 WIB
Lola Nelria Oktavia, Anggota Komisi III DPR RI F-NasDem. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Kemarin, Komisi III DPR melakukan RDP terkait kasus hukum yang dialami oleh Nabilah O’Brian. Apa respons dan tanggapan Anda?

Saya menghormati keputusan penghentian penyidikan (SP3) dalam perkara yang sempat menyeret nama Nabilah O’Brian sebagai bagian dari kewenangan aparat penegak hukum yang bekerja berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Apakah keputusan SP3 sudah tepat?

Baca juga : Senayan Harap Harga Pangan Tetap Stabil Jelang Lebaran

Saya kira ini sudah tepat.

Apa penjelasan Anda?

Menurut saya setiap proses hukum harus ditempatkan dalam koridor profesionalitas, transparansi, serta asas praduga tak bersalah agar keadilan dapat dirasakan oleh seluruh pihak yang terlibat.

Baca juga : Airlangga: Asia Kunci Pertumbuhan Global

Perspektif keadilan tidak semata dilihat dari berlanjut atau tidaknya suatu perkara, melainkan dari terpenuhinya prinsip due process of law yang menjamin hak-hak setiap warga negara.

Apakah proses penghentian kasus ini sudah sah?

Menurut saya langkah penghentian penyidikan perlu dipahami sebagai bagian dari mekanisme hukum yang sah, selama dilakukan melalui proses yang akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. REN

Baca juga : Minta Fee Buat Lebaran, Bupati Rejang Lebong TSK Suap Ijon Proyek

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Kamis, 12 Maret 2026 dengan judul "Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka Kembali Picu Polemik, Lola Nelria Oktavia: Proses Penghentian Hukum Sudah Sah"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense