BREAKING NEWS
 

Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka Kembali Picu Polemik

Abdul Fickar Hadjar: Harusnya Diproses Dulu Kasus Pencuriannya

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Kamis, 12 Maret 2026 07:15 WIB
Abdul Fickar Hadjar, Pakar Hukum Universitas Trisakti. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Apa pendapat Anda dengan penghentian dalam kasus Nabilah O’Brien di Bareskrim?

Seharusnya Kepolisian atau penegak hukum memproses pencuriannya terlebih dahulu sesuai dengan yang ada dalam rekaman video yang diviralkan di media sosial.

Bagaimana jika dalam proses terbukti bersalah?

Baca juga : Lola Nelria Oktavia: Proses Penghentian Hukum Sudah Sah

Jika memang terbukti bersalah, maka harus dijatuhi hukuman terhadap perbuatan pencurian itu.

Jika tidak terbukti, baru polisi boleh memproses laporan pencemaran nama baik dari pihak yang disangka melakukan pencurian.

Dalam dua kasus ini (pencurian dan pencemaran nama baik), apa pandangan Anda?

Baca juga : Senayan Harap Harga Pangan Tetap Stabil Jelang Lebaran

Kalau menurut saya, lebih kuat proses perbuatan pencurian dibandingkan pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik itu baru bisa diproses jika tidak terbukti pencuriannya.

Apa desakan Anda kepada aparat dan Kepolisian?

Polisi atau penegak hukum harus bertindak cepat agar bisa dipertahankan bahwa Indonesia ini negara hukum. Laporan dan tuntutan pihak yang melakukan pencurian itu sebagai tindakan pembelaan diri saja dan ini wajib dijelaskan oleh penegak hukum. REN

Baca juga : Airlangga: Asia Kunci Pertumbuhan Global

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Kamis, 12 Maret 2026 dengan judul "Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka Kembali Picu Polemik, Abdul Fickar Hadjar: Harusnya Diproses Dulu Kasus Pencuriannya"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense