Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka Kembali Picu Polemik
Lola Nelria Oktavia: Proses Penghentian Hukum Sudah Sah
Kamis, 12 Maret 2026 07:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kasus korban pencurian yang justru menjadi tersangka di Bareskrim menuai polemik di media sosial. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana mungkin seorang korban justru diproses sebagai tersangka.
Peristiwa tersebut dialami oleh Nabilah O’Brien. Nabilah merupakan seorang selebgram sekaligus pemilik rumah makan Bibi Kelinci Kopitiam yang berlokasi di Kemang, Jakarta Selatan.
Nabilah yang merupakan korban pencurian sempat ditetapkan oleh Bareskrim sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
Penetapan tersebut terjadi setelah ia dilaporkan oleh Zendhy Kusuma, yang diduga melakukan pencurian dengan tidak membayar makanan yang dipesannya dalam jumlah besar. Zendhy melaporkan dugaan pencemaran nama baik karena Nabilah menyebarkan video CCTV yang memperlihatkan dirinya saat diduga tidak membayar pesanan di Bibi Kelinci.
Baca juga : Senayan Harap Harga Pangan Tetap Stabil Jelang Lebaran
Kasus ini kemudian viral dan menjadi polemik di masyarakat. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Nabilah O’Brien pada Senin (9/3/2026).
Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menilai proses hukum dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Nabilah dapat menjadi preseden buruk bagi perkembangan hukum di Indonesia.
“Kalau berkaitan dengan pemberitaan, dia belum pantas dipersalahkan. Kemudian dia justru berbalik dituduh melakukan pencemaran nama baik. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi perkembangan hukum di Indonesia,” kata Rikwanto dalam rapat di Komisi III DPR, Jakarta, Senin (9/3/2026).
Lebih lanjut, Rikwanto menganalogikan kasus Nabilah dengan aparat keamanan yang menggunakan CCTV untuk menangkap pelaku pencurian.
Baca juga : Airlangga: Asia Kunci Pertumbuhan Global
“Nah, kalau mengacu pada kasus ini, si maling bisa saja berkata, ‘Saya kan belum ditetapkan pengadilan sebagai tersangka atau terdakwa yang dipersalahkan dan dikuatkan dengan putusan pengadilan. Jadi tidak boleh dong kamu menayangkan video seperti itu’. Ini analoginya,” ujar Rikwanto.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa kesepakatan damai telah tercapai setelah para pihak dipertemukan dalam proses mediasi.
“Saudari Z beserta istri saudari ES, serta pihak dari saudari NA dan juga KDH, empat pihak ini hadir dan melakukan perjanjian perdamaian. Dalam perjanjian tersebut masing-masing pihak telah mencabut laporan yang sebelumnya diajukan,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Minggu (8/3/2026) malam.
Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Lola Nelria Oktavia, menghormati proses penghentian kasus yang menjerat Nabilah. “Saya kira itu sudah tepat,” ujarnya.
Baca juga : Minta Fee Buat Lebaran, Bupati Rejang Lebong TSK Suap Ijon Proyek
Berbeda dengan Lola, pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpendapat bahwa seharusnya polisi terlebih dahulu melakukan penyelidikan terhadap dugaan pencurian tersebut.
“Jika tidak terbukti terjadi pencurian, barulah dapat diproses dugaan pencemaran nama baik,” jelas Abdul Fickar.
Untuk mengetahui lebih jauh pandangan Lola Nelria Oktavia terkait kasus Nabilah O’Brien, berikut petikan wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya