RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menghapus ketentuan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara bersifat inkonstitusional bersyarat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh karena itu, MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk menyusun undang-undang baru terkait hak keuangan pimpinan lembaga tinggi negara serta mantan pimpinan lembaga tinggi negara dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.
Baca juga : Pembelajaran Tatap Muka Dirasa Tetap Paling Optimal
“Undang-Undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Suhartoyo.
MK juga menegaskan bahwa ketentuan mengenai uang pensiun bagi pimpinan dan anggota DPR serta lembaga tinggi negara lainnya tetap berlaku hingga undang-undang baru dibentuk, dengan batas waktu maksimal dua tahun.
Apabila dalam kurun waktu tersebut tidak ada penggantian undang-undang, maka ketentuan hak keuangan terkait pensiun DPR tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
Baca juga : Prabowo Minta Program Waste To Energy Dikebut
“Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” ujar Suhartoyo.
Manager Riset Seknas Fitra, Badiul Hadi, menyambut baik keputusan MK yang menghapus pensiun seumur hidup bagi mantan anggota DPR. Ia menilai kebijakan ini sebagai langkah reformasi fiskal dalam anggaran negara.
Sementara itu, anggota Badan Legislasi DPR, Firman Soebagyo, tidak mempermasalahkan penghapusan anggaran pensiun DPR. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut sebaiknya juga diberlakukan bagi pejabat negara lainnya.
Baca juga : Kasus Gratifikasi, Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Nurhadi
Untuk mengetahui lebih jauh pandangan Firman Soebagyo terkait pensiun anggota DPR, berikut wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.