BREAKING NEWS
 

Putusan Mahkamah Konstitusi, Pro Kontra Kewenangan BPK Tetapkan Kerugian Negara

Gurnadi Ridwan: Saya Belum Yakin, SDM BPK Mampu

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Rabu, 8 April 2026 07:15 WIB
Gurnadi Ridwan, Peneliti Fitra. FOTO: IG PRIBADI

 Sebelumnya 
Bagaimana pendapat Anda atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menghitung kerugian negara?

Dari sisi kepastian hukum dan standarisasi pembuktian, putusan ini memiliki nilai positif. Namun, pertanyaan pentingnya adalah apakah sumber daya manusia (SDM) BPK mampu menangani banyaknya kebutuhan perhitungan dari berbagai kasus yang ditangani aparat penegak hukum.

Menurut Anda, apakah BPK siap dengan beban tersebut?

Saya sendiri belum yakin. Sebaiknya hal ini juga dikonfirmasi langsung kepada BPK, apakah mereka memiliki kapasitas yang memadai atau tidak.

Baca juga : Martin Manurung: Putusan MK Ini Beri Kepastian Hukum

Apa dampaknya jika SDM internal BPK tidak mencukupi?

Jika tidak mencukupi, kebijakan ini berpotensi menghambat proses penyidikan. Aparat penegak hukum akan sangat bergantung pada kecepatan BPK dalam menghitung kerugian negara. Hal ini juga berisiko menimbulkan ketergantungan yang berlebihan dan membuka potensi abuse of power.

Apa saran Anda untuk mengatasi potensi masalah tersebut?

Sebaiknya BPK, bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), berperan sebagai mitra kolaboratif sejak tahap awal penyelidikan. Mereka dapat dilibatkan dalam proses perhitungan kerugian negara bersama aparat penegak hukum.

Baca juga : DPR Dukung Mandatori B50

Namun, BPK tetap memegang peran akhir untuk menetapkan dan mengesahkan angka kerugian negara (declare and fix).

Apa manfaat dari pendekatan tersebut?

Pendekatan ini dapat mendorong kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menetapkan kerugian negara, menyeragamkan standar pembuktian, serta mengurangi potensi konflik atau perbedaan hasil audit.

Selain itu, praktik saat ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga kerap melakukan perhitungan sendiri dalam membangun perkara. REN

Baca juga : Seskab Perlihatkan Siswa Simulasi Rapat Kabinet

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Rabu, 8 April 2026 dengan judul "Putusan Mahkamah Konstitusi, Pro Kontra Kewenangan BPK Tetapkan Kerugian Negara, Gurnadi Ridwan: Saya Belum Yakin, SDM BPK Mampu"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense