RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka mengusulkan adanya hakim ad hoc dari kalangan profesional yang dilibatkan dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus.
Usulan itu, menuai perdebatan, ada yang mendukung dan memberi catatan.
Menurut Gibran, pentingnya pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad hoc untuk mengungkap kasus tersebut.
“Pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad hoc di pengadilan penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum,” tulis Gibran dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).
Baca juga : Senayan Akan Bentuk Panja Penerimaan Mahasiswa Baru
Pernyataan tersebut disampaikan tepat satu hari setelah Puspom TNI menyatakan penyidikan kasus Andrie Yunus telah dilimpahkan ke Oditur Militer.
Menanggapi hal tersebut, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Pemerintah siap memfasilitasi usulan yang disampaikan Wapres.
Pihaknya akan membahas masalah tersebut bersama Mahkamah Agung guna mencari mekanisme yang tepat.
"Nanti kami Pemerintah tentu akan membahas bersama dengan Mahkamah Agung untuk memfasilitasi usul dan saran yang dikemukakan oleh Pak Wakil Presiden itu," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 10 April 2026.
Baca juga : Menteri PU Jengkel: Kalau Masih Muda, Saya Tonjok
Menurut Yusril, diskusi diperlukan agar usulan tersebut dapat ditampung sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia berharap terdapat solusi yang mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum dalam kasus tersebut. Ia menjelaskan peraturan perundang-undangan memang membuka peluang pelibatan hakim ad hoc dalam perkara tertentu. "Untuk itu perlu ada diskusi antara pemerintah dengan Mahkamah Agung, mudah-mudahan saran dan usul Pak Wakil Presiden dapat kita tampung," ucap Yusril.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendukung usulan Gibran. Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan, usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menilai perlu adanya hakim ad hoc dari kalangan profesional dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, dinilai masuk akal.
“Saya menghormati usulan tersebut. Menurut saya, secara hukum, usulan adanya hakim ad hoc itu masuk akal,” ucap Usman, dilansir Kompas.com.
Senada, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur mengatakan, usulan tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah seirama, jika kasus Andrie Yunus diselesaikan melalui pengadilan umum.
Baca juga : Beli Sepatu Rp 129 Juta, Bupati Tulungagung Minta Reimburse Ke Kepala OPD
Sementara itu, mantan pimpinan Komisi I DPR, Syaifullah Tamliha, memandang masih relevan jika kasus Andrie Yunus diselesaikan melalui pengadilan militer. “Bagi saya, pengadilan militer tetap relevan untuk kasus penyiraman air keras oleh oknum TNI dengan syarat persidangan kasus ini bersifat terbuka dan transparan,” katanya.
Untuk melihat lebih jauh pandangan Muhamad Isnur terkait usulan Gibran agar kasus Andrie Yunus diselesaikan melalui pengadilan umum, berikut wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.