Sebelumnya
Wapres Gibran mendorong pelibatan hakim ad hoc dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Apa pandangan Anda?
Kami memandang pernyataan Wapres yang menyatakan pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad hoc di pengadilan penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum.
Tidak dapat dimaknai selain bahwa penyelesaian kasus Andrie Yunus harus dilakukan melalui peradilan umum.
Baca juga : Senayan Akan Bentuk Panja Penerimaan Mahasiswa Baru
Mengingat dalam konteks ini, hanya peradilan umum yang memungkinkan keterlibatan hakim ad hoc, bukan peradilan militer.
Mengapa perlu hakim ad hoc dalam kasus ini?
Dalam konteks kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus, pernyataan publik Wapres tersebut merupakan sinyal kuat bahwa negara meyakini terdapat permasalahan serius yang berkaitan dengan profesionalitas, rekam jejak, dan integritas para pihak di dalam peradilan militer. Oleh karena itu, dibutuhkan aktor, dalam hal ini hakim ad hoc, untuk menjamin kepercayaan publik dan marwah hukum.
Baca juga : Menteri PU Jengkel: Kalau Masih Muda, Saya Tonjok
Apakah TNI harus mengakomodasi usulan tersebut?
Kami memandang TNI sudah seharusnya menghentikan proses hukum di peradilan militer dan menyerahkannya kepada peradilan sipil sesuai dengan arah kebijakan Pemerintah sebagaimana keterangan tertulis Wakil Presiden Gibran.
Selain bertentangan dengan arah kebijakan yang disampaikan oleh Wakil Presiden, peradilan militer juga tidak sejalan dengan prinsip equality before the law. Berbagai instrumen hukum nasional, termasuk semangat Undang-Undang TNI dan agenda reformasi peradilan militer, secara tegas mengarah pada pembatasan yurisdiksi militer hanya pada pelanggaran disiplin dan pidana militer, bukan terhadap tindak pidana umum. REN
Baca juga : Beli Sepatu Rp 129 Juta, Bupati Tulungagung Minta Reimburse Ke Kepala OPD
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Selasa, 14 April 2026 dengan judul "Jaga Kepercayaan Publik Dan Marwah Hukum, Wapres Usulkan Hakim Ad Hoc Dilibatkan Di Kasus Andrie Yunus, Muhamad Isnur: Ini Menunjukkan Pemerintah Seirama"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.