RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah untuk membuat sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tingkat pusat. Salah satunya untuk mengurus perizinan, seperti yang dilakukan di tingkat daerah.
Dorongan itu disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026). Setyo menyoroti sistem PTSP yang sudah berjalan di tingkat daerah.
Dia menyebut sistem tersebut sudah baik dalam pelaksanaannya. Menurut dia, sebenarnya sudah ada contoh yang sudah berjalan, bahkan sudah bagus dan masih dilakukan oleh banyak Pemerintah Daerah yaitu dituntut untuk membentuk PTSP.
“Kenapa kemudian menurut saya harusnya pusat juga membuat itu, Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang dipusatkan dalam satu titik, dalam satu lokasi,” katanya.
Dia menilai, jika hal ini dilakukan, misalnya untuk pengurusan impor barang, pengurusan urusan perdagangan, perindustrian, dan lain-lain, maka akan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
“Nggak perlu harus ke sana ke mari, apalagi kalau pelayanan publik atau perizinan yang diminta itu ada kaitan dengan kementerian terkait lainnya,” sambungnya.
Setyo menambahkan, jika hal ini dilakukan maka dapat menjadi sebuah terobosan. Dia pun menyerahkan kepada Pemerintah terkait usulan tersebut.
Baca juga : Andhyka Mutaqqin: Ini Bisa Menyelesaikan Masalah Klasik Birokrasi
“Ya apakah ini dilakukan oleh Kementerian PAN-RB, atau mungkin dari kementerian yang lain, tentu silakan, kita semuanya akan berkontribusi dan berkolaborasi untuk melakukan kegiatan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat,” imbuhnya.
Usulan ini pun mendapat respons dari berbagai pihak. Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Brawijaya Malang, Andhyka Mutaqqin. Dia berpandangan usulan KPK ini menarik, karena menyentuh salah satu masalah klasik birokrasi Indonesia, yaitu pelayanan yang masih terpecah-pecah.
“Masyarakat sering kali harus berurusan dengan banyak kementerian dan lembaga untuk satu urusan yang sebenarnya saling berkaitan,” ungkap Andhyka saat dihubungi Rakyat Merdeka, Jumat (5/6/2026).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi, mengungkapkan bahwa di tingkat pusat juga sudah ada sistem seperti PTSP di daerah. Sistem tersebut adalah Online Single Submission (OSS).
“Jadi sebetulnya OSS itu adalah ‘PTSP digital’ tingkat pusat. Namun bayangkan, OSS ini harus mengakomodasi 34 kementerian dalam satu perizinan. Jadi memang tidak mudah,” ungkap Dede Yusuf kepada Rakyat Merdeka, Jumat (5/6/2026).
Untuk mengetahui pandangan dari Andhyka Mutaqqin terkait usulan KPK agar Pemerintah Pusat juga memiliki PTSP seperti di tingkat Pemerintah Daerah, berikut wawancaranya.
Bagaimana Anda melihat usulan KPK agar Pemerintah Pusat membuat sistem PTSP seperti di tingkat daerah?
Baca juga : DPR Ingatkan Pemerintah Percepat Pembangunan Gedung Baru Sekolah Rakyat
Sebelumnya kita merujuk dulu pada regulasi yang ada. Usulan KPK ini memang perlu dihargai karena tujuannya baik. Namun jika dilihat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sebenarnya sudah ada standar pelayanan yang terintegrasi.
Yakni pada Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 yang mengatur PTSP untuk daerah. Mungkin ini yang dimaksud ada gap. Sebetulnya di pusat sudah ada yang namanya Online Single Submission (OSS). Jadi proses pelayanan publik di pusat sebenarnya sudah ada.
Apa bedanya PTSP dan OSS?
Di daerah, itu bersifat person to person, atau masyarakat datang ke kabupaten/kota untuk mendapatkan perizinan. Sementara di pusat, OSS bersifat submission by digital, dan itu sudah berjalan sejak OSS lahir. Salah satunya pada PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang OSS berbasis risiko dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Jadi, OSS itu adalah “PTSP digital” tingkat pusat. Namun OSS harus mengakomodasi 34 kementerian dalam satu perizinan. Jadi memang tidak mudah.
Permasalahan lainnya?
Gap lainnya adalah ego sektoral. Di daerah kadang merasa kewenangannya masing-masing, di pusat juga demikian. Ini yang belum terintegrasi dan harus dibenahi.
Apa yang semestinya dilakukan?
Prosesnya adalah political will. PTSP memang amanat Undang-Undang Pelayanan Publik, tetapi OSS adalah bentuk PTSP melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Menurut saya, menyinkronkan kedua sistem ini jauh lebih penting daripada membentuk lembaga baru.
Apa kendala untuk menyatukan OSS dan PTSP?
Baca juga : Ketua DPD RI: Penanganan Cepat Pasca Bencana Lebih Utama
Contohnya izin pariwisata. Dulu, ketika ingin membangun kawasan wisata di daerah, orang mengurus melalui PTSP daerah. Sekarang perizinannya harus ke pusat melalui OSS.
Akibatnya, pemerintah daerah kadang tidak mengetahui adanya investasi di wilayahnya. Ini yang belum sinkron. Seharusnya ketika pendaftaran dilakukan melalui OSS, daerah juga langsung mengetahui agar bisa ikut mengawal.
Solusi konkretnya seperti apa?
Menurut saya, gap seperti ini harus dipersatukan melalui Peraturan Presiden yang baru karena semuanya berada di bawah Presiden. Saya tidak menyarankan membentuk lembaga baru karena OSS sudah ada.
Selain itu, saya pikir juga perlu dilihat bahwa SDM PTSP di daerah belum tentu lebih baik dibandingkan di pusat. Infrastruktur perizinan secara online juga masih sering mengalami kendala. Jadi, penting untuk membangun infrastruktur dan SDM yang lebih baik, terutama di daerah.
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 7 Juni 2026 dengan judul: KPK Usulkan Pemerintah Pusat Buat Sistem Pelayanan Satu Pintu, Dede Yusuf Macan Effendi: Lebih Baik Sinkronkan Sistem OSS & PTSP
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.