Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Asyik! Pemerintah Turunkan Tarif Listrik Pelanggan PLN Nonsubsidi Tegangan Rendah

Selasa, 1 September 2020 14:52 WIB
Ilustrasi. (Dok PLN)
Ilustrasi. (Dok PLN)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kabar gembira bagi pelanggan PLN nonsubsidi tegangan rendah. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyesuaikan/menurunkan tarif bagi pelanggan digolongan tersebut.

Sedangkan untuk pelanggan nonsubsidi tegangan menengah dan tegangan tinggi tetap mengacu tarif periode sebelumnya Juli-September 2020. 

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menegaskan, kebijakan ini dilakukan dengan pertimbangan melihat kondisi saat ini dan untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi, serta tetap mendukung daya saing pelanggan bisnis dan industri.

Baca juga : Pemerintah Perlu Perkuat Distribusi Pangan Selama Covid-19

Dikatakan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menetapkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode Oktober-Desember 2020 untuk 7 (tujuh) golongan pelanggan nonsubsidi. 

Hal ini termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.

Pelanggan tegangan rendah tarifnya ditetapkan Rp 1.444,70 per kWh atau turun sebesar Rp 22,5 per kWh dari periode sebelumnya. 

Baca juga : Puan Minta Pemerintah Tingkatkan Kinerja Pelaksanaan APBN

Sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020.

"Khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh," ujar Agung Pribadi, di Jakarta, Selasa (1/9).

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batuara/HPB), yang dihitung secara tiga bulanan (untuk periode Triwulan IV menggunakan realisasi Mei s.d. Juli 2020), maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.

Baca juga : 11 Pemain Timnas Dipulangkan Dari Pemusatan Latihan, Ini Pesan Fakhri Husaini

Pada bulan Mei s.d. Juli 2020, terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan, dengan realisasi kurs sebesar Rp 14.561,52 per USD, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 34,33 USD per barrel, tingkat inflasi sebesar 0,05 persen, dan Harga Patokan Batubara sebesar Rp 666,72/kg.

"Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di masa pandemi ini,"  kata Agung.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.