BREAKING NEWS
 

Revisi UU Pemilu Bergulir Di DPR, Ada Usul, Calon Presiden Harus Diusung Minimal 3 Partai, Setuju?

Yusuf Lakaseng: Melawan Putusan Mahkamah Konstitusi

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Selasa, 7 Juli 2026 07:15 WIB
Yusuf Lakaseng, Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat. Foto: IG PRIBADI

RM.id  Rakyat Merdeka - Revisi Undang-Undang Pemilu belum juga dibahas, tetapi isu liar kerap meramaikan tensi politik nasional. Terbaru, muncul wacana pencalonan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) harus diusung minimal tiga partai politik di parlemen.

Isu mengenai skenario pembatasan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden diembuskan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman, dalam opininya di Harian Kompas pada 21 Juni lalu.

Dalam opininya, Benny menulis, ada skenario pencalonan presiden dan wakil presiden yang mengharuskan dukungan minimal tiga partai politik parlemen.

Isu tersebut menjadi perdebatan karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan penghapusan ambang batas pencalonan presiden.

Baca juga : Ujang Bey: Kita Serahkan Semua Kepada Elite Koalisi

"Ada indikasi kuat bahwa regulasi pemilu mendatang sengaja didesain untuk membatasi hak rakyat dalam memilih pemimpin tertinggi di negeri ini," tulis Benny.

"Salah satu wacana paling berbahaya yang mulai diembuskan adalah soal pembatasan calon presiden dan calon wakil presiden, di mana nantinya hanya pasangan calon (paslon) yang didukung oleh minimal tiga partai politik parlemen yang boleh bertanding," imbuhnya.

Pernyataan Benny memicu gelombang pergunjingan di masyarakat maupun di kalangan politisi.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, mengaku belum mendengar adanya wacana bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya bisa diusung oleh tiga partai parlemen dalam RUU Pemilu.

Baca juga : Komisi X Harap Pemerintah Gencarkan Sosialisasi SE 2026

"Sampai sekarang saya belum mendengar, ya. Saya ini kan Ketua Fraksi, sekaligus Sekjen juga. Sampai sekarang kami belum pernah mendengar itu," kata Sarmuji di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (1/7).

Sementara itu, Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong, membantah adanya skenario pencalonan presiden dan wakil presiden yang harus didukung minimal tiga partai parlemen dalam RUU Pemilu.

Bahtra menegaskan, hingga saat ini belum ada pembahasan RUU Pemilu di Komisi II DPR. Sebagai salah satu pimpinan komisi tersebut, ia mengatakan RUU Pemilu masih berada pada tahap penyerapan aspirasi.

"Enggak, enggak ada. Dari mana infonya?" ujar Bahtra singkat saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (30/6).

Adsense

Baca juga : Kapolri Serukan Menjaga Persatuan Dan Kesatuan

Pada kesempatan lain, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi II DPR dari Fraksi NasDem, Ujang Bey, menyerahkan wacana tersebut kepada elite partai politik.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat, Yusuf Lakaseng, secara tegas menolak wacana tersebut. Menurutnya, apabila aturan itu diberlakukan, maka akan membatasi peluang calon lain untuk maju.

Untuk mengetahui lebih jauh respons dan komentar Yusuf Lakaseng, berikut petikan wawancaranya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense