Sebelumnya
Terkait opini Benny K. Harman yang mengusulkan agar calon presiden pada Pilpres 2029 minimal diusung oleh tiga partai parlemen, bagaimana tanggapan Anda?
Usulan itu menurut saya bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK tidak perlu ditafsirkan secara berlebihan. Semua orang memahami bahwa semangat putusan tersebut adalah memberikan hak kepada setiap peserta pemilu untuk mengusung calon presiden.
Saya juga mempertanyakan mengapa Benny K. Harman dan sebagian partai lain seolah tidak ikhlas jika rakyat memiliki lebih banyak pilihan. Dalam kontestasi demokrasi, semakin banyak calon, justru semakin besar keuntungan bagi rakyat. Pemilu merupakan perwujudan nyata dari kedaulatan rakyat.
Baca juga : Ujang Bey: Kita Serahkan Semua Kepada Elite Koalisi
Artinya, usulan tersebut juga membatasi hak partai-partai nonparlemen?
Tentu. Pada dasarnya ada upaya mendesain ulang persaingan politik agar hanya berputar di antara partai-partai yang sudah berada di DPR. Kalau memang yakin dengan kinerja dan dukungan rakyat, seharusnya mereka tidak perlu takut bersaing secara terbuka.
Yang terjadi justru sebaliknya. Regulasi ingin dijadikan alat untuk mengurangi persaingan, sehingga sirkulasi kekuasaan hanya terjadi di kelompok yang sama. Padahal kondisi politik dan tata kelola negara saat ini juga belum bisa dikatakan baik-baik saja.
Baca juga : Komisi X Harap Pemerintah Gencarkan Sosialisasi SE 2026
Karena itu, rakyat membutuhkan lebih banyak alternatif kepemimpinan yang mampu menawarkan solusi untuk mengurus negara dengan lebih baik.
Saat ini revisi Undang-Undang Partai Politik dan Undang-Undang Pemilu masih menjadi pembahasan. Apa harapan Anda kepada DPR, khususnya Komisi II?
Sampai sekarang, pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu sebenarnya masih stagnan. Jangankan dibahas, naskah akademik dan draf rancangan undang-undangnya saja belum tersedia. REN
Baca juga : Kapolri Serukan Menjaga Persatuan Dan Kesatuan
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Selasa, 7 Juli 2026 dengan judul "Revisi UU Pemilu Bergulir Di DPR, Ada Usul, Calon Presiden Harus Diusung Minimal 3 Partai, Setuju? Yusuf Lakaseng: Melawan Putusan Mahkamah Konstitusi"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.