RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Badan Legislasi (Baleg) sekaligus Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo mendorong Pemerintah bersama DPR segera menyusun Undang-Undang (UU) Perkelapasawitan sebagai payung hukum khusus (lex specialis). Hal itu untuk memperkuat tata kelola industri sawit nasional.
Bahkan, politisi senior Partai Golkar ini juga mengusulkan agar RUU tersebut dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Menurut Firman, sawit telah menjadi komoditas strategis yang berkontribusi besar terhadap devisa negara, ketahanan energi melalui program biodiesel, serta penyerapan tenaga kerja.
Ia menilai regulasi yang ada saat ini masih tersebar di berbagai peraturan, sehingga belum mampu memberikan kepastian hukum bagi petani maupun pelaku usaha. Karena itu, UU Kelapa Sawit dinilai perlu mengatur sektor sawit dari hulu hingga hilir, termasuk perlindungan petani, penguatan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), penyelesaian konflik lahan, serta peningkatan daya saing di pasar global.
Baca juga : DPR Puji BRI Sukses Transformasi Perbankan
Ia juga mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkelapasawitan segera masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas bersama Pemerintah.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, menyambut baik usulan pembentukan UU Kelapa Sawit.
“Bagus,” tegas Eddy.
Ia menjelaskan, UU Kelapa Sawit perlu mendapat perhatian dari Pemerintah dan DPR karena Indonesia sebagai produsen sawit terbesar di dunia belum memiliki lembaga khusus yang menangani sektor tersebut.
Baca juga : Menteri Ara Tekankan Legalitas Lahan Hunian
Menurut dia, belum adanya aturan dan payung hukum yang jelas mengenai kelapa sawit berdampak kurang baik terhadap tata kelolanya.
“Akibatnya, masih banyak kebijakan yang tumpang tindih. Dengan adanya UU khusus ini, diharapkan tata kelola sawit menjadi lebih baik,” katanya.
Karena itu, Firman yang saat ini fokus pada tata kelola sektor perkebunan dan pertanian akan mengawal pengusulan serta pembahasan UU Kelapa Sawit tersebut.
Sementara itu, Pengurus Pusat Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia, Khudori, masih menyangsikan apakah UU Kelapa Sawit akan mendapat dukungan dari fraksi-fraksi lain. Menurutnya, usulan dan wacana mengenai UU Kelapa Sawit sudah muncul sejak lama, tetapi selalu kandas.
Baca juga : Inovasi Kampus Harus Mampu Jawab Persoalan Masyarakat
“Apakah momentumnya tepat dan sudah mendapatkan dukungan?” tanyanya.
Untuk mengetahui lebih jauh pandangan Khudori terkait usulan pembentukan UU Kelapa Sawit, berikut petikan wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.