Sebelumnya
Ada usulan agar Pemerintah dan DPR membentuk UU Kelapa Sawit. Menurut Anda, apakah usulan ini memang diperlukan atau tidak?
Usulan mengenai UU Kelapa Sawit sebenarnya bukan hal baru. Kalau tidak salah, wacana atau usulan ini sudah pernah digaungkan sekitar 10 tahun lalu. Bahkan, saat itu sudah ada drafnya. Namun, usulan tersebut tampaknya tidak berlanjut karena beberapa faktor.
Setahu Anda, apa saja faktornya?
Sepertinya karena tidak ada kesamaan pandangan di parlemen sehingga gagasan ini mandek.
Baca juga : DPR Puji BRI Sukses Transformasi Perbankan
Sekarang usulan itu dimunculkan lagi. Apakah memang sudah penting?
Kalau dimunculkan lagi, pertanyaannya adalah apakah momentumnya sudah tepat dan apakah fraksi-fraksi di DPR mendukung pembentukan UU Kelapa Sawit ini. Kalau tidak ada dukungan, usulan tersebut bakal mandek lagi.
Jika bicara momentum, apakah saat ini sudah ada momentumnya?
Saya tidak punya analisis mengenai hal itu. Namun, jika melihat posisi sawit sebagai komoditas ekspor terbesar di dunia, pencipta lapangan kerja dalam jumlah besar, serta kontributornya terhadap pengentasan kemiskinan, memang layak.
Baca juga : Menteri Ara Tekankan Legalitas Lahan Hunian
Apakah jika dibandingkan dengan Malaysia, tata kelola sawit kita sudah kalah jauh?
Bukankah DPR juga sedang menyusun RUU Strategis Komoditas Perkebunan yang di dalamnya memuat kelapa sawit.
Nah, itu juga yang menjadi pertanyaan. Di dalam RUU Strategis Komoditas Perkebunan memang terdapat pengaturan mengenai sawit. Namun, apabila memang akan dibuat UU Kelapa Sawit, maka pengaturan mengenai sawit sebaiknya dikeluarkan dari RUU Strategis Komoditas Perkebunan.
Apa saran Anda jika terjadi persinggungan antara UU Kelapa Sawit dengan UU Strategis?
Baca juga : Inovasi Kampus Harus Mampu Jawab Persoalan Masyarakat
Saran saya, apabila UU Kelapa Sawit tidak jadi dibentuk, sebaiknya dibentuk badan khusus yang mengurusi kelapa sawit dari hulu hingga hilir. Saat ini, tata kelolanya masih terpecah-pecah dan koordinasinya belum berjalan secara selaras. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Senin, 13 Juli 2026 dengan judul "Apakah UU Kelapa Sawit Layak Masuk Prolegnas? Khudori: Sebaiknya Dibentuk Badan Khusus Saja"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.