BREAKING NEWS
 

Unsur Partai Politik Diusulkan Masuk Dalam Struktur KPU

Yunasdi: Tidak Ada Independen, Yang Ada Wani Piro

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Senin, 10 Agustus 2026 07:10 WIB
Yunasdi, Sekretaris Komisi Pengkaderan DPP Partai Ummat. Foto: IG PRIBADI

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengusulkan agar unsur partai politik (parpol) peserta pemilu dilibatkan dalam struktur Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Menurut Ridho, keterwakilan parpol di dalam KPU dapat memperkuat mekanisme pengawasan, sekaligus meningkatkan transparansi penyelenggaraan pemilu.

“Kami mengusulkan adanya perubahan mendasar pada komposisi komisioner KPU dengan memasukkan unsur keterwakilan dari partai politik, termasuk dari partai-partai peserta pemilu,” kata Ridho, dilansir Kompas.com, Selasa (4/8/2026).

Menurut dia, model tersebut dapat menjadi bentuk kontrol kolektif dan pengawasan internal dalam penyelenggaraan pemilu. Ia juga meyakini skema tersebut dapat mencegah konflik kepentingan di antara para komisioner KPU.

Baca juga : DPR Minta Kebakaran Bromo Ditangani, Usut Penyebabnya

“Model ini penting sebagai bentuk kontrol kolektif dan pengawasan melekat secara internal. Ketika setiap peserta pemilu memiliki keterwakilan yang seimbang di dalam struktur penyelenggara, potensi conflict of interest justru bisa saling dinegasikan, sehingga keputusan yang diambil KPU akan jauh lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari titipan kekuatan politik tertentu,” ujarnya.

Usulan tersebut menjadi salah satu dari lima poin yang disiapkan Partai Ummat sebagai masukan untuk pembahasan revisi UU Pemilu. Selain rekonstruksi unsur KPU, Partai Ummat juga mengusulkan digitalisasi pemilu melalui penerapan e-rekapitulasi langsung dari tempat pemungutan suara (TPS) ke pusat, pemberlakuan sistem stembus accord untuk mengurangi suara terbuang, perubahan skema parliamentary threshold, serta penyederhanaan verifikasi partai politik.

Ridho mengatakan, hingga Selasa (4/8/2026), Partai Ummat belum menerima undangan resmi dari Pimpinan DPR RI maupun Komisi II DPR untuk menyampaikan usulan tersebut.

Baca juga : Anak Makan Lahap, Ahli Gizi Ikut Senang

“Kami memang belum menerima undangan resmi dari Komisi II DPR RI. Namun, lima poin di atas sudah kami matangkan dalam draf usulan resmi dan siap kami paparkan demi perbaikan kualitas demokrasi kita,” pungkasnya.

Sekretaris Komisi Pengkaderan DPP Partai Ummat, Yunasdi, mengatakan keterwakilan partai politik dalam penyelenggaraan pemilu akan membuat proses penghitungan suara lebih adil dan terbuka. Selain itu, keterwakilan parpol juga dapat menjadi alat kontrol untuk mengamankan suara masing-masing partai.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia kurang sependapat dengan usulan tersebut. Menurut dia, jika unsur partai politik menjadi bagian dari penyelenggara pemilu, hal itu justru akan kontraproduktif.

Baca juga : Wamendagri: Penanaman Bukan Sekadar Seremoni

“Yang sudah independen dan berintegritas saja dipertanyakan, bagaimana jika penyelenggaranya dari unsur partai?” ujar Doli.

Untuk mengetahui lebih jauh pandangan Yunasdi terkait usulan keterlibatan unsur partai politik dalam penyelenggara pemilu, berikut wawancaranya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense