BREAKING NEWS
 

Unsur Partai Politik Diusulkan Masuk Dalam Struktur KPU

Yunasdi: Tidak Ada Independen, Yang Ada Wani Piro

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Senin, 10 Agustus 2026 07:10 WIB
Yunasdi, Sekretaris Komisi Pengkaderan DPP Partai Ummat. Foto: IG PRIBADI

 Sebelumnya 
Kemarin, partai Anda mengusulkan agar ada unsur partai politik dalam struktur penyelenggara pemilu. Bisa Anda jelaskan?

Begini. Usulan dari Ketua Umum agar penyelenggara pemilu memiliki unsur partai politik itu berdasarkan hasil pembahasan kami di internal partai.

Adsense

Maksudnya, masing-masing partai politik memiliki perwakilan dalam penyelenggara pemilu, mulai dari tingkat PPK, PPS, sampai KPU pusat.

Apa manfaatnya jika unsur partai politik masuk dalam penyelenggara pemilu?

Jadi, itu menjadi alat kontrol kita. Misalnya, suara Partai Ummat dikontrol oleh kita. Suara partai lain juga dikontrol oleh partai politik yang ada di dalam penyelenggara pemilu, sehingga tidak ada yang namanya pencurian suara partai.

Baca juga : DPR Minta Kebakaran Bromo Ditangani, Usut Penyebabnya

Apalagi kalau tidak ada saksi di TPS, itu akan sangat berpotensi terjadi pencurian suara.

Bukankah penyelenggara pemilu itu independen dan profesional?

Sudah kita bahas juga soal independensi. Tidak ada yang namanya independen, karena pada dasarnya wani piro.

Maksud Anda bagaimana?

Kan katanya penyelenggara itu independen dan profesional, tetapi fakta di lapangan ternyata wani piro. Keamanan suara partai politik justru tidak aman.

Baca juga : Anak Makan Lahap, Ahli Gizi Ikut Senang

Seberapa independen, itu yang menjadi permasalahan. Buktinya, banyak terjadi perdagangan suara dan peluang untuk itu sangat besar. Ada transaksional antara partai dan penyelenggara.

Anda yakin jika penyelenggara berasal dari unsur partai politik akan bisa mengamankan suara partai?

Kami sangat yakin. Keamanan suara akan lebih terjamin dan tidak dicuri-curi oleh pihak lain karena ada unsur partai yang mengamankan di dalam penyelenggara hingga proses rekapitulasi selesai.

Lalu, apa saran Anda?

Kami mengusulkan agar hal-hal semacam ini dimasukkan dalam revisi UU Pemilu yang akan datang supaya ada kepastian bagi semua pihak.

Baca juga : Wamendagri: Penanaman Bukan Sekadar Seremoni

Selain itu, ada juga beberapa saran lain, misalnya penyederhanaan verifikasi partai politik. Kemudian, soal rekapitulasi suara dari TPS langsung ke pusat guna menghindari permainan suara dalam pemilu. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Senin, 10 Agustus 2026 dengan judul "Unsur Partai Politik Diusulkan Masuk Dalam Struktur KPU, Yunasdi: Tidak Ada Independen, Yang Ada Wani Piro"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense