Sebelumnya
Apa tanggapan Anda dengan ramainya pembahasan tidak lolosnya mantan Dewas KPK, Albertina Ho pada seleksi calon hakim agung?
Seleksi calon hakim agung merupakan kewenangan Komisi Yudisial (KY). Jadi, teman-teman di KY-lah yang paling mengetahui siapa saja yang lolos. Sementara Komisi III DPR hanya menyetujui atau menolak.
Hasilnya bagaimana?
Semalam (13/8/2026), semua fraksi menyetujui nama-nama calon hakim yang diserahkan oleh KY. Tentunya, jika Albertina Ho yang luar biasa, memiliki rekam jejak dan berintegritas, pasti DPR akan menyetujui. Saya pun sangat yakin akan hal itu karena memang kapasitas dan putusan beliau tidak diragukan lagi. Namun, memang nama beliau tidak masuk ke DPR.
Baca juga : Muhammad Tanziel Aziezi: Hasil Keputusan KY Patut Dipertanyakan
Proses seleksi calon hakim agung pun mendapat sorotan dari koalisi masyarakat sipil. Apa tanggapan Anda?
Tugas kami di DPR hanya memvalidasi hasil seleksi. Sementara proses sebelumnya sepenuhnya ada di Komisi Yudisial. Silakan teman-teman bisa tanyakan ke KY mengenai mekanisme tersebut.
Apakah Anda sendiri sudah mencoba mengonfirmasi ke KY mengenai hal tersebut?
Kalau kami belum sampai ke sana. Karena setelah KY menyerahkan nama-nama calon hakim agung, fungsi konstitusional DPR adalah melakukan fit and proper test dan pendalaman. Tentu saja yang kami dalami adalah nama-nama yang sudah diloloskan oleh KY.
Baca juga : Senayan Segera Revisi UU PKH
Apakah hal ini bisa dipertanyakan ke KY pada rapat Komisi III DPR?
Kita lihat perkembangan ke depannya, sejauh mana transparansi dari pelaksanaan seleksi. Kami juga tidak boleh terlalu jauh mencampuri apa yang menjadi fungsi dan kewajiban KY terkait pelaksanaan seleksi hakim agung. Namun, kalau ada temuan hasil seleksi yang janggal, tentu itu menjadi bahan bagi kami untuk dipertanyakan dalam rapat dengan KY setelah masa reses.
Jadi, kalau nanti isu ini masih ramai diperbincangkan, bisa ditanyakan langsung ke KY, ya, Pak?
Iya. Nanti bisa menjadi bahan pertanyaan kami saat membahasnya dengan KY. Saya mau tegaskan, pastinya jika lolos atau sampai ke DPR, tentu kawan-kawan Komisi III DPR akan memberikan perhatian. Karena kita tahu Albertina Ho merupakan sosok hakim yang banyak dipuji, dengan kapasitas dan rekam jejak yang panjang. Beliau sebagai benteng terakhir bagi masyarakat yang mencari keadilan.
Baca juga : BGN Perketat Keamanan Pangan Dan Data Penerima
Namun, nama beliau ini tidak masuk. Namanya tidak ada, jadi apa yang mau dipilih? Jadi, kami di DPR mau bagaimana lagi. NNM
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Senin, 17 Agustus 2026 dengan judul "Mantan Dewas KPK Tidak Lolos, Proses Seleksi Calon Hakim Agung Menjadi Perbincangan Publik, Rudianto Lallo: DPR Hanya Memvalidasi, Seleksi Kewenangan KY"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.